PUTUSAN
Nomor 1454/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1849/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PERUM XXX, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jalan DD Kav.YY, Jakarta 13xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yang merupakan jawaban atas keberatan kami terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00088/207/07/051/09 tanggal 16 Juli 2009 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding (NPWP 01.001.670.xxxx) sejumlah Rp1.156.892.435,00 yang terdiri atas :
Pajak Pertambahan Nilai atas perbedaan Penyerahan Barang Kena Pajak
| Jumlah penyerahan menurut Pemohon Banding sebesar | Rp. 104.026.465.739,00 |
| Jumlah penyerahan menurut Terbanding sebesar | Rp. 104.903.549.421,00 |
| Kekurangan penyerahan sebesar | Rp. 877.083.682,00 |
| Kekurangan PPN terhutang sebesar | Rp. 87.708.368,00 |
Bahwa atas kekurangan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp87.708.368,00 Pemohon Banding menyatakan menerima, dan telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pada tanggal 20 Agustus 2009;
Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Masukan yang tidak disetor oleh Mitra KUP;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan hasil konfirmasi internal ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi sesuai alamat pemungut pajak menunjukkan belum adanya pelaporan dan penyetoran pajak tersebut, total sejumlah Rp1.069.184.067,00 dengan rincian sebagaimana terlampir;
Bahwa atas Pajak Masukan yang tidak disetor oleh Mitra sejumlah Rp1.069.184.067,00 yang Pemohon Banding ajukan keberatan dan diterima sebagian sebesar Rp47.719.970,00 Pemohon Banding mohon banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010;
Bahwa dasar pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pemohon Banding selaku wajib pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 (mekanisme umum), yakni melakukan pembayaran pajak melalui Pengusaha Kena Pajak selaku pemungut pajak yang dibuktikan dengan adanya surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penerbitan Faktur Pajak oleh PKP (pemungut pajak);
Bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi syarat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut :
- Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, (masa tidak sama yang diperkenankan sampai dengan tiga bulan berikutnya dan memenuhi syarat Pajak Masukan itu belum/tidak dibebankan sebagai biaya; dan belum dilakukan pemeriksaan),
- Memenuhi persyaratan formal, dimana Faktur Pajak Standar tidak cacat,
- Memenuhi persyaratan material, yakni berhubungan langsung dengan usaha (manajemen, produksi, distribusi, pemasaran) penyerahan BKP/JKP.
Bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan bukan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, sebagai mana diatur Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yakni Pajak Masukan yang :
- Untuk perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP,
- Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,
- Untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jip, station wagon, van, dan kombi, kecuali sebagai barang dagang atau disewakan,
- Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sebelum dikukuhkan sebagai PKP,
- Perolehan BKP/JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,
- Untuk perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan,
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan,
- Untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan menggunakan SKP,
- Untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tetapi ditemukan dalam pemeriksaan,
- Untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa mitra usaha Pemohon Banding (pemungut PPN/pemasok) selaku Subjek Pajak, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak tersendiri wajib untuk :
- menyetor pajak yang terutang dengan menyelenggarakan catatan perolehan dan peredaran dan mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,
- melaporkan perhitungan pajak yang terutang dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa kelalaian mitra usaha Pemohon Banding (pemungut PPN/pemasok) yang bersangkutan, selaku Pengusaha Kena Pajak yang telah memungut pajak yang terutang kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak tidak boleh/benar dibebankan kepada Pemohon Banding oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sesuai mekanisme dan syarat-syarat yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi keadilan kepada Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00088/207/07/051/09 tanggal 16 Juli 2009, atas nama : Perum XXX, NPWP 01.001.670.xxxx , beralamat di Jalan DD Kav.YY, Jakarta 13xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 180,117,908,793,00,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp. 10,490,354,939,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. 10.401.459.471,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | Rp. 88.895.468,00 |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp. 0,00 |
| Jumlah PPN Kurang dibayar | Rp. 88.895.468,00 |
| Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp. 33.827.246,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp. 122.722.714,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1849/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014, atas nama Perum XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.596/PAN.Wk/2014 tanggal 07 Mei 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 13 Mei 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201405130342;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang sengketa atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp1.021,464.097,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang pada halaman 19 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat terhadap 43 (empat puluh tiga) Faktur Pajak yang disengketakan dengan total sebesar Rp. 1.020.276.997,00 terdapat cukup bukti bahwa PPN yang terutang telah dipungut dan dibayar oleh Pemohon berdasarkan pengujian arus uang dan barang yang telah dilakukan dalam persidangan sebagai berikut:- penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding cukup menjelaskan perbedaan informasi pada bukti pembayaran internal, tagihan, kuitansi,
- ada keterkaitan antar Faktur Pajak sehingga Rekening Koran, Kontrak yang tidak disertakan terdapat pada Faktur Pajak yang terkait,
- penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding cukup menjelaskan terjadinya perbedaan DPP PPh Final dengan DPP PPN,
- bukti potong PPh Final tidak terdapat nomor dan tanggal dibuat tidak terkait dengan koreksi Pajak Masukan,
- penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding cukup menjelaskan terjadinya perbedaan pencatatan prestasi, PPN, dan Utang Usaha yang tercantum pada Bukti Pembayaran dengan penjumalannya terkait adanya penangguhan prestasi atau prestasi yang tertangguh,
- penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada bank voucher dapat menjelaskan bank penerbit dari rekening koran yang disampaikan,
- penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding perbedaan nilai pembayaran dengan nilai tagihan dari lawan transaksi karena perbedaan perhitungan pembayaran termasuk atau diluar PPN, perhitungan retensi, biaya administrasi dan bukan dikarenakan adanya perbedaan prosentase penyelesaian pekerjaan;
- bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak Nomor 010.010.07.0000004 sebesar Rp 587.100,00 yang diterbitkan oleh CV ZZZ pada saat pembayaran pada bulan Agustus 2007 sementara penyerahannya dilakukan pada tahun 2004 sehingga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
- bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak Nomor OJRNI-408-0000259 sebesar Rp 600.000,00 yang diterbitkan Percetakan Pumama yang berdasar penelitian belum terdaftar sebagai PKP sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (2):
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut dengan KEP-754), antara lain mengatur sebagai berikut :
Lampiran I- Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
- Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
- “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
- • Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP
- domisili PKP Penjual;
- • Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh
- PKP Penjual;
- “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKP KB/ SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena :
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):
- Bahwa kredit pajak berupa Faktur Pajak Masukan dikoreksi karena pada saat proses pemeriksaan, terdapat Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar, tidak disetorkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai sebesar Rp1.069.184.067,00, yang tidak disetujui dan diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa pada saat proses keberatan telah dilakukan beberapa pengujian terhadap koreksi Pajak Masukan yang diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat keberatan terdapat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diterima sebagian sebesar Rp47.719.970,00 karena terdapat jawaban klarifikasi yang diralat menjadi “Ada” dan PKP lawan transaksi telah diterbitkan SKPKB;
- Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp1.021.464.097,00 ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis, yaitu apakah atas Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun belum disetor dan dilaporkan oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikreditkan dikreditkan atau tidak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 KEP-754 dijelaskan bahwa Konfirmasi Faktur Pajak dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;
- Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian KEP-754 diatur bahwa, “Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan”;
- Bahwa berdasarkan Romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Klarifikasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa, “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan klarifikasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumendokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;
- Bahwa berdasarkan Romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 di atas jelas ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut, dan tidak semata-mata mendasarkan pada jawaban klarifikasi;
- Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP-754 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 dan SE-10/PJ.52/2006 dapat disimpulkan bahwa konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak dan pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya, seperti pengujian arus uang, arus barang, maupun arus dokumen;
Bahwa dengan demikian, meskipun secara administrasi Faktur Pajak belum dilaporkan oleh PKP penjual, namun apabila berdasarkan pengujian lainnya terdapat bukti kebenaran material atas adanya transaksi dengan pihak penjual, dan berdasarkan ketentuan, Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; - Bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkewajiban untuk membuktikan Faktur Pajak yang disengketakan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya oleh PKP Penjual, apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- Bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji bukti;
- Bahwa kemudian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas 43 (empat puluh tiga) Faktur Pajak yang disengketakan dengan total sebesar Rp1.020.276.997,00 karena telah sesuai dengan bukti sehingga dapat dikreditkan namun Majelis tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Faktur Pajak Nomor 010.010.07.0000004 sebesar Rp587.100,00 dan Faktur Pajak Nomor OJRNI-408-0000259 sebesar Rp600.000,00 karena merupakan Faktur Pajak yang tidak sah sehingga tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa atas putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.020.276.997,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis tersebut tidak tepat dikarenakan:
- Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait 43 (empat puluh tiga) Faktur Pajak yang disengketakan dengan total sebesar Rp1.020.276.997,00 pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdapat perbedaan nomor (digit kedua dan kelima) pada 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak antara yang tercantum pada Kertas Kerja Pemeriksa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan yang tercantum pada fisik Faktur Pajak yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), contoh sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pengujian arus uang terdapat mutasi debet Rekening Koran namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran uang tersebut terkait dengan transaksi Faktur Pajak yang disengketakan dikarenakan hal-hal yang dirangkum sebagai berikut:
- terdapat informasi yang tercantum di dalam bukti pembayaran internal, tagihan, kuitansi berbeda;
- ada yang tidak disertakan Rekening Koran, Kontrak atau dokumen pendukungnya;
- ada yang tidak dapat diteliti keterkaitan DPP PPh Final dengan DPP PPN;
- terdapat bukti potong PPh Final tidak terdapat nomor dan tanggal dibuat;
- terdapat perbedaan pencatatan prestasi, PPN, dan Utang Usaha yang tercantum pada Bukti Pembayaran dengan penjumalannya;
- terdapat rekening koran yang disampaikan tidak diketahui bank penerbitnya;
- terdapat perbedaan nilai pembayaran dengan nilai tagihan dari lawan transaksi.
- Bahwa keyakinan majelis bahwa Faktur Pajak yang dimaksud adalah sama dengan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak didasarkan pada bukti;
- Bahwa faktanya adalah tidak terdapat pengujian atas nomor Faktur Pajak yang disengketakan dengan bukti faktur yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa persyaratan umum Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasannya bahwa, Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa dengan demikian maka putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp1.020.276.997,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat karena kesimpulan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta hasil pembuktian sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 78 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak sehingga diusulkan untuk diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52055/PP/M.XIIA/16/2014 tanggal 23 April 2014 harus dibatalkan;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang pada halaman 19 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00088/207/07/051/09 tanggal 16 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.001.670.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp122.722.714,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp1.021,464.097,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang telah didukung dengan bukti diantara Faktur Pajak (FP) Nomor 010.010.xxxxdan Nomor OJRNI-408-0000259 yang telah diperiksa, diuji kebenarannya dan diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (9) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.Hum | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.IP., S.H., M.Hum |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

