Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3222/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3222/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan DD,  RT F RW A, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1978/PJ/2017, tanggal 12 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71828/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Desember 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: URAIAN PEMOHON BANDING(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 176.148.712.200 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 17.614.871.219 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.856.874.977 Dibayar dengan NPWP sendiri 5.757.996.243 Lain-lain 0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 17.614.871.220 PPN yang kurang dibayar 0 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71828/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1558/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00020/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD,  RT F RW A, Jakarta Timur 13xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1558/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00020/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71828/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.H. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1421/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1421/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-748/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Desa NN, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, Alamat Korespondensi: Jl. AA Nomor : Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65726/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-194/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 86.113.392,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; KETETAPAN SEMULA Bahwa dalam pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Rantau Prapat terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00011/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 untuk masa pajak Nopember 2009 dengan perincian yang diuraikan dalam tabel sbb : URAIAN SPT-WP SKPKB KOREKSI 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 11.636.944.882 11.636.944.882 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 58.184.724 58.184.724 3. Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah – – –     b. Setoran masa – – –     c. STP (pokok kurang bayar) – – –    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………………… – – –     e. Lain- lain – – –     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …………………… – – –     g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – – – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar    – 58.184.724 58.184.724 5. Sanksi administrasi : –     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – 27.928.668 27.928.668     b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – – –     c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – – –     d. Kenaikan Pasal 13A KUP – – –     e. Jumlah Sanksi Administrasi – 27.928.668 27.928.668 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – 86.113.392 86.113.392 KEPUTUSAN KEBERATAN Ketentuan Formal Ketentuan Materil PERMOHONAN BANDING Ketentuan Formal Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-194/WPJ.26/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00011/202/09/1 16/13 yang diterbitkan tanggal 08 April 2013, dapat diperiksa perkaranya oleh Hakim; URAIAN POKOK BANDING Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-194/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp.86.113.392,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor : 00011/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013 sebesar Rp. 86.113.392,- yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin-01/WPJ.26/ KP.0305/2011 tanggal 15 Maret 2011 untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2009 s/d Desember 2009 dengan tujuan Pemeriksaan : Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut U r a i a n MenurutKEP-194/WPJ.26/2014 MenurutSPT Wajib Pajak Koreksi a. Dasar Pengenaan Pajak 11.636.944.882 0 11.636.944.882 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 508.184.724 0 58.184.724 c. Kredit Pajak 0 0 0 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0 0 0 e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 58.184.724 0 58.184.724 f. Sanksi Administrasi 27.928.668 0 27.928.668 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 86.113.392 0 86.113.392 Dasar Koreksi menurut Terbanding :Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah: berdasarkan Pemeriksaan terhadap biaya-biaya dalam Buku Besar dan Income Statement, terdapat biaya Pembelian TBS dari pihak ketiga dalam kelompok biaya Cost of Purchase senilai 11.636.944.882,-, Pemeriksa meyakini pembelian tersebut merupakan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Nopember 2009 sehingga Pemeriksa melakukan Koreksi Positif terhadap Objek PPh Pasal 22; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena : KESIMPULANBahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding tersebut di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-194/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 masa pajak Nopember 2009 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 3. Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah –     b. Setoran masa –     c. STP (pokok kurang bayar) –     d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak –     e. Lain-lain –     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak –     g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar – 5.Sanksi administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP –     b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP –     c. Bunga Pasal 13 (5) KUP –     d. Kenaikan Pasal 13A KUP –     e. Jumlah Sanksi Administrasi – 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65726/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-194/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00011/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.003.217.5-xxxx, beralamat di Desa NN, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp.      0,00 PPh Pasal 22 yang terutang Rp.      0,00 Kredit Pajak Rp       0,00 Jumlah Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1391/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1391/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5003/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY, beralamat di Menara RR Lt.Y, Jl. DD Kawasan M, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung DD Lantai F  Lot 1A, Jalan SS Kav.YY, Senayan, Kebayoran Baru; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87340/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2012 seharusnya sebagai berikut : No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a1. Ekspor 472.172.740.402     a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 60.225.000     a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0     a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a6. Jumlah 472.232.965.402 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 472.232.965.402 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:     d.1. Impor BKP 0       d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0     d.5. Kegiatan membangun sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah 2 Penghitungan PPN kurang bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 6.022.500 b. Dikurangi:     b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0     b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 51.783.461.526     b3. STP (pokok kurang bayar) 0     b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0     b5. lain-lain 0     b6. Jumlah 51.783.461.526 c. Diperhitungkan       c.1 SKPPKP (51.777.439.026) d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.022.500 e. Jumlah PPN Kurang bayar 0 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah 0 4 PPN yang kurang dibayar 0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP 0 e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP 0 f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP 0 g. Jumlah 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN masa pajak Januari 2012 sebesar Rp.755.488.570,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan uraian banding tanggal 18 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87340/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-379/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor: 00053/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT YYY, NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat di Menara RR Lt.Y, Jl. DD Kawasan M, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung DD Lantai F  Lot 1A, Jalan SS Kav.YY, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 472.232.965.402 PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 6.022.500 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 51.697.743.676 SKPPKP (51.777.439.026) jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (79.695.350) PPN yang kurang dibayar 85.717.850 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 85.717.850 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 171.435.700 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 379/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1387/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1387/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5007/PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX INDONESIA Inc., beralamat di Jalan DD Nomor Y, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta 10xxx yang diwakili oleh YYY, Jabatan Vice President XXX Indonesia Inc; Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Erik Dwi Putra, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0399/MEII/TAX/2018, tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87290/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak April 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding Rp 1 DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil 2 Pajak Keluaran Nihil 3 Kredit Pajak Nihil 4 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil 6 PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87290/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00073/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama XXX Indonesia Inc., NPWP 01.001.289.xxxx, alamat Jalan DD Nomor Y, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00196/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00073/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.289.6-081.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00 

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1383/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1383/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4416/PJ./2017 tanggal 16 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di DD Plaza Menara Y, Lantai D, Jalan MM Nomor AA, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur PT XXX; Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 780/18/CRX, tanggal 14 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86159/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pada dasar uraian, rumusan alasan-alasan, dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa keputusan a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sudah sepatutnyalah koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp579.541.302,00 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015 Masa Pajak Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan; Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa banding ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar seharusnya dihitung dengan perhitungan sebagai berikut; No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 5.909.953.935,00 2 PPh Pasal 15 yang terutang 112.814.713,00 3 Kredit Pajak 112.814.713,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 5 Sanksi Administrasi 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86159/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.855.4-xxxx, beralamat di DD Plaza Menara Y, Lantai D, Jalan MM Nomor AA, Menteng, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 5 .909.953.935,00 PPh Pasal 15 Final yang terutang Rp     112.814.713,00 Kredit Pajak Rp     112.814.713,00 PPh kurang/lebih dibayar Rp                       0,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                       0,00 PPh yang masih harus dibayar Rp                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00420/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.855.4-xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1381/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1381/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DDD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ./2012, tanggal 16 April 2012; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT BANK XXX, Tbk, beralamat di XXX Bank Tower 1, JaIan DD Kav. Y, Karet-Setiabudi, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA dan BBB, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, S.H., LL.M., FCB. ARB., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 104/2012 tanggal 7 Juni 2012; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35740/PP/M.II/25/2011, tanggal 22 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang dapat diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 711,470,338,247 2 Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang terutang 136.356.830.592 3 Kredit Pajak 131.497.331.285 4 Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Kurang(Lebih) Bayar 4.859.499.307 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2.332.559.667 6 Jumlah yang masih harus dibayar 7.192.058.974 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 September 2008; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35740/PP/M.II/25/2011, tanggal 22 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 14 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 nomor: 00003/240/04/091/07 tanggal 23 Januari 2007 atas nama : PT. Bank XXX, Tbk, NPWP : 01.308.464.5-xxxx, alamat : XXX Bank Tower 1, JaIan DD Kav. Y, Karet-Setiabudi, Jakarta 12xxx, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 711.470.338.247,00 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp. 136.356.830.592,00 Kredit Pajak Rp. 131.497.331.285,00 Jumlah yang kurang dibayar Rp.     4.859.499.307,00 Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp.     2.332.559.667,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp.     7.192.058.974,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 April 2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 April 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 April 2012 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juni 2012 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 14 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00003/240/04/091/07 tanggal 23 Januari 2007, atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.308.464.5-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.192.058.974,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. HHH, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan KKK, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. HHH, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.KKK, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx