Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1365/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1365/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4501/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung BB Lantai X0 Suite X00X, Jalan H.R. AA Blok X-X Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh GF, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Tax Staff, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keadilan yang berdasar Tuhan Yang Maha Esa, dimohon agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat dengan NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, untuk ditinjau kembali kembali dan ditetapkan menjadi: No. Uraian Jumlah (Rp ,00) 1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.198.704.374 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 31.766.360.000 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 72.000.000 Total Penyerahan 33.037.064.374 2 Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 119.870.437 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.836.052.131 Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (1.716.181.694) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 Jumlah 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar (2-3) (1.716.181.694) Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 6 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung BBLantai X0 Suite X00X, Jalan H.R. AA Blok X-X Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor : 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1362/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1362/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FA Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5014/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT DFG INC, beralamat di Jalan Jenderal SS Nomor XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh GH, jabatan Vice President Finance & Support Services;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87292/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014; dan memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk MasaPajak Juni 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87292/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00075/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama BUT DFG Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jl. Jend. SS No. XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta X0XX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp)  1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00194/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00075/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3285/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3285/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, , Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2385/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX, beralamat di Dusun P RT D RW Y, Puhti, Karangjati, Ngawi; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 8 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-731/WPJ.24/2017 tanggal 02 Maret 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP 07.121.482.xxxx, beralamat di Dsn. P RT D RW Y, Puhti, Karangjati, Ngawi; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-731/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama Penggugat NPWP: 07.121.482.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.DDr. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3284/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3284/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2386/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX, beralamat di Dusun P RT D RW Y, Puhti, Karangjati, Ngawi; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111723.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 8 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111723.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-730/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00096/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP 07.121.482.xxx, beralamat di Dsn. P RT D RW Y, Puhti, Karangjati, Ngawi Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-730/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00096/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama Penggugat NPWP: 07.121.482.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3231/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3231/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1972/PJ/2018, tanggal 16 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR Nomor D RT Y, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109312.16/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa jumlah PPN terutang Masa Pajak November 2010 menurut Pemohon banding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109312.16/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/10/725/15 tanggal 1 September 2015 Masa Pajak November 2010, atas nama: PT XXX, NPWP 01.968.598.xxx, beralamat di Jl. RR Nomor D RT Y, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76xxx dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp.                      0,00 PPN keluaran Rp.                      0,00 PPN Masukan Rp. 1.571.882.771,00 PPN lebih bayar Rp. 1.571.882.771,00 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 1.571.882.771,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp.                      0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp.                      0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp.                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00216/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00107/207/10/725/15 tanggal 1 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.968.598.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA S.H., M.H. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA S.H., M.H. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3225/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3225/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1970/PJ/2018, tanggal 16 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR Nomor D RT Y, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110276.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa jumlah PPN terutang Masa Pajak Oktober 2011 menurut Pemohon banding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110276.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-00255/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/11/725/16 tanggal 15 Juli 2016 Masa Pajak Oktober 2011, atas nama: PT XXX, NPWP 01.968.598.xxxx, beralamat di Jl. RR Nomor D RT Y, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76xxx dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp                      0,00 PPN keluaran Rp                      0,00 PPN Masukan Rp 4.862.837.960,00 PPN lebih bayar Rp 4.862.837.960,00 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.862.837.960,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00255/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 21 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00096/207/11/725/16 tanggal 15 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.968.598.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.H. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx