Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1380/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1380/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4424/PJ./2017, tanggal 15 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung Bank D Lt.YY Jalan BB Nomor D Medan 20xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86282/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2770/WPJ.01/2015 tanggal 11 November 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/13/123/15 tanggal 26 Januari 2015 Masa Pajak Januari 2013 atas nama PT XXX, NPWP: 01.790.815.3-123.000 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 4.450.709.710 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar     – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp    445.070.971 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.274.723.548 4. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    829.652.577 5. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan Rp    829.652.577 6. PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp          NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86282/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2770/WPJ.01/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00008/407/13/123/15 tanggal 26 Januari 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.790.815.3.xxxx, beralamat di Gedung Bank D Lt.YY Jalan BB Nomor D Medan 20xxx, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Majelis Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor 0 – Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.450.709.710 – Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 4.450.709.710 PPN Yang harus Dipungut Sendiri 445.070.971 Pajak Yang Dapat Diperhitungkan: – PPN Yang Disetor dimuka dalam Masa Pajak Yang Sama 0 – Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 1.271.301.548 – Dibayar dengan NPWP sendiri 0 PPN Kurang/(lebih) dibayar (826.230.577) Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0 PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (826.230.577) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2770/WPJ.01/2015 tanggal 11 November 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor: 00008/407/13/123/15 tanggal 26 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.790.815.3.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp826.230.577,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1372/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1372/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5004/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY (dahulu PT ZZZ), beralamat di Gedung AA Lantai Y, Lot FF, Jalan GG Kav. D, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12xxx (dahulu di Menara R Lantai DD Jalan DD, Kawasan M,, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12xxx), yang diwakili oleh AAA;; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87347/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2012 seharusnya sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a1. Ekspor 319.162.904.720     a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 12.498.570.000     a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0     a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a6. Jumlah 331.661.474.720 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 331.661.474.720 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:     d.1. Impor BKP 0       d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.1. Impor BKP 0     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0     d.5. Kegiatan membangun sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 1.249.857.000 b. Dikurangi:     b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0     b2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 72.301.827.770     b3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0     b4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b5. Lain-lain 0     b6. Jumlah 72.301.827.770 c. Diperhitungkan     c.1 SKPPKP (68.698.712.978) d. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 3.603.114.792 e. Jumlah PPN Kurang Bayar (2.353.257.792) 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 2.353.257.792 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. Jumlah 2.353.257.792 4 PPN Yang Kurang Dibayar 0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13 (5) KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP 0 f. kenaikan Pasal 17 D (5) KUP 0 g. Jumlah 0 6 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g) 0 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor KEP-432/WPJ.19/2015 tanggal 5 Maret 2015 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp 5.153.696.876 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan. Demikian surat banding ini Pemohon Banding buat untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan pendapat antara pihak pemeriksa dan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87347/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-432/WPJ.19/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00060/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT ZZZ, NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat Gedung AA Lantai Y, Lot FF, Jalan GG Kav. D, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12xxx (dahulu di Menara R Lantai DD Jalan DD, Kawasan M,, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12xxx), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 331.661.474.720 PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.249.857.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 69.983.907.108 SKPPKP (69.698.712.978) jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.285.194.130 PPN yang kurang dibayar (35.337.130) Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 2.353.257.792 PPN Yang Kurang Dibayar 2.317.920.662 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 2.317.920.662 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 4.635.841.324 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1371/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1371/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4995/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ZZZ (dahulu PT YYY), beralamat di Gedung DD Lantai YY, Lot A, Jalan DD Kav. FF, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12xxx (dahulu di Menara R Lantai FF, Jalan DD, Kawasan M, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12xxx), yang diwakili oleh AAA;; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87344/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2012 seharusnya sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a1. Ekspor 487.112.334.015     a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0     a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0     a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a6. Jumlah 487.112.334.015 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 487.112.334.015 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:     d.1. Impor BKP 0       d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0     d.5. Kegiatan membangun sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran Yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri 0 b. Dikurangi:     b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0     b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 53.174.700.403     b3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0     b4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b5. lain-lain 0     b6. Jumlah 53.174.700.403 c. Diperhitungkan     c.1 SKPPKP (52.238.013.604) d. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 936.686.799 e. Jumlah PPN Kurang bayar (936.686.799) 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 940.520.166 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. Jumlah 940.520.166 4 PPN Yang Kurang Dibayar 3.833.367 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 3.833.367 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13 (5) KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP 3.833.367 g. Jumlah 7.666.734 6 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g) 7.666.734 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor KEP-359/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp 777.772.458,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan. Demikian surat banding ini Pemohon Banding buat untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan pendapat antara pihak pemeriksa dan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87344/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-359/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00057/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT YYY, NPWP: 01.061.573.xxx, beralamat  di Menara R Lantai FF, Jalan DD, Kawasan M, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12xxx, alamat korespondensi: Gedung The Energy Lantai 28 SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 – 53 RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 487.112.334.015 PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 53.089.347.751 SKPPKP (52.238.013.604) Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 851.334.147 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 940.520.166 PPN Yang Kurang Dibayar 89.186.019 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 89.186.019 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 178.372.038 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1369/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1369/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5008/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX INDONESIA Inc., beralamat di Jalan DD Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan VP Finance and Support Services; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87293/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak September 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian Pemohon BandingRp 1. DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil 2. Pajak Keluaran Nihil 3. Kredit Pajak Nihil 4. PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil 5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil 6 PPN Yang Masih Harus Dibayar Nihil Bahwa maka, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00076/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00076/207/ 11/081/14 tanggal 18 Desember 2014; dan memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87293/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00076/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama XXX Indonesia Inc., NPWP 01.001.289.6-xxx, alamat Jl. DD Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut No Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor 0 Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi: Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 0 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN Yang Kurang/(Iebih) Dibayar 0 5 Sanksi Administrasi : 6 Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00198/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor : 00076/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.001.289.6-xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1364/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1364/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2631/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX, beralamat di Jalan DD Nomor Y, RT Y RW A, Jakarta Timur dan beralamat korespondensi di Jalan SS Nomor B, Daan Mogot, Grogol, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan Pimpinan Konsorsium; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor PT YYY, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82179/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat “diterima dan dikabulkan” untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp4.220.318.084,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp16.925.630.981,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2013 (a) Rp   2.110.159.042,00 Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya (b) Rp 14.815.471.939,00 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan (c) = (a) + (b) Rp 16.925.630.981,00 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP (d) Rp                        0,00 Total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (e) = (c)+(d) Rp 16.925.630.981,00 Bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82179/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00004/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama XXX, NPWP 03.260.340.xxx, beralamat di Jalan DD Nomor YY, RT Y RW A, Jakarta Timur dan beralamat korespondensi di Jalan SS Nomor B, Daan Mogot, Grogol, Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp                        0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                         0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp  16.925.630.981,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (16.925.630.981,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp  16.925.630.981,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor : 00004/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 03.260.340.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. GGG S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1393/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1393/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, ASD, Jakarta Pusat, 10150, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. JKL, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1033/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88115/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp216.058.038,00; Demikian Surat Gugatan Penggugat, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; Atau: Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88115/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, 10150, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ZXC Associates) Gedung VBN Jalan MLP Nomor XX Lantai XX, Menteng, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88115/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 4. Dengan mengadili sendiri:-Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/207/13/028/16tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013 batal demi hukum.-Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00104/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00022/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo