PUTUSAN
Nomor 1383/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4416/PJ./2017 tanggal 16 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di DD Plaza Menara Y, Lantai D, Jalan MM Nomor AA, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur PT XXX;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 780/18/CRX, tanggal 14 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86159/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pada dasar uraian, rumusan alasan-alasan, dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa keputusan a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sudah sepatutnyalah koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp579.541.302,00 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015 Masa Pajak Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa banding ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar seharusnya dihitung dengan perhitungan sebagai berikut;
| No | Uraian | Rp |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 5.909.953.935,00 |
| 2 | PPh Pasal 15 yang terutang | 112.814.713,00 |
| 3 | Kredit Pajak | 112.814.713,00 |
| 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar | 0 |
| 5 | Sanksi Administrasi | 0 |
| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86159/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.855.4-xxxx, beralamat di DD Plaza Menara Y, Lantai D, Jalan MM Nomor AA, Menteng, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 5 .909.953.935,00 |
| PPh Pasal 15 Final yang terutang | Rp 112.814.713,00 |
| Kredit Pajak | Rp 112.814.713,00 |
| PPh kurang/lebih dibayar | Rp 0,00 |
| Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 0,00 |
| PPh yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86159/PP/M.IIIA/27/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86159/PP/M.IIIA/27/2017 tanggal 24 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00420/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.855.4-xxxx, beralamat di DD Plaza Menara Y, Lantai D, Jalan MM Nomor AA, Menteng, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00420/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00019/541/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.855.4-xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp579.541.302,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan implementasi hukum yang lebih bersifat yuridis fiskal yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena tindakan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final atas PT YYY merupakan agen dependen dari ZZZ Shipping Company PTE, Ltd (Singapura) dan GGG Shipping Line SDN Bhd (Malaysia) yang didukung dengan dokumen SKD sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp 5 .909.953.935,00PPh Pasal 15 Final yang terutangRp 112.814.713,00Kredit PajakRp 112.814.713,00PPh kurang/lebih dibayarRp 0,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00PPh yang masih harus dibayarRp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. ttd. Dr. DDD, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. GGG, S.IP., S.H., M.Hum |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

