Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1381/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1381/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DDD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ./2012, tanggal 16 April 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT BANK XXX, Tbk, beralamat di XXX Bank Tower 1, JaIan DD Kav. Y, Karet-Setiabudi, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA dan BBB, jabatan Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, S.H., LL.M., FCB. ARB., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 104/2012 tanggal 7 Juni 2012;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35740/PP/M.II/25/2011, tanggal 22 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang dapat diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianRp
1Dasar Pengenaan Pajak711,470,338,247
2Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang terutang136.356.830.592
3Kredit Pajak131.497.331.285
4Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Kurang(Lebih) Bayar4.859.499.307
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.332.559.667
6Jumlah yang masih harus dibayar7.192.058.974

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 September 2008;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35740/PP/M.II/25/2011, tanggal 22 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 14 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 nomor: 00003/240/04/091/07 tanggal 23 Januari 2007 atas nama : PT. Bank XXX, Tbk, NPWP : 01.308.464.5-xxxx, alamat : XXX Bank Tower 1, JaIan DD Kav. Y, Karet-Setiabudi, Jakarta 12xxx, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp. 711.470.338.247,00
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp. 136.356.830.592,00
Kredit PajakRp. 131.497.331.285,00
Jumlah yang kurang dibayarRp.     4.859.499.307,00
Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.     2.332.559.667,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp.     7.192.058.974,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 April 2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 April 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 April 2012 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35740/PP/M.II/25/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35740/PP/M.II/25/2011 tanggal 22 Desember 2011 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-137/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 14 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00003/240/04/091/07 tanggal 23 Januari 2007 atas nama : PT. Bank XXX, Tbk, NPWP: 01.308.464.5-xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juni 2012 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 14 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00003/240/04/091/07 tanggal 23 Januari 2007, atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.308.464.5-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.192.058.974,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp44.765.737.871,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena kewajiban pemenuhan perpajakan terhadap transaksi pengalihan aktiva atas jaminan piutang merupakan kewajiban debitur dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.192.058.974,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp. 711.470.338.247,00Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp. 136.356.830.592,00Kredit PajakRp. 131.497.331.285,00Jumlah yang kurang dibayarRp.     4.859.499.307,00Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.     2.332.559.667,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.     7.192.058.974,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun

2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. HHH, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan KKK, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
KKK, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx