PUTUSAN
Nomor 594/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3793/PJ/2016, tanggal 14 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PTQWE;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72834/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-3283/WPJ.11/2015 dan dengan ini mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah. bahwa koreksi Tergugat atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp801.641.976,00 dan koreksi Tergugat atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp769.530.000,00 tidak jelas;
Bahwa dengan koreksi Tergugat yang tidak jelas, sehingga perbedaan sengketa penyerahan PPN yang harus dipungut.
| Uraian | Penyerahan | |
| Yang Dipungut PPN | Yang Dibebaskan | |
| Menurut SPT – Penggugat | Rp1.273.543.723 | Rp1.136.772.000 |
| Menurut Tergugat | Rp2.075.185.699 | Rp367.242.000 |
| Koreksi | Rp 801.641.976 | (Rp769.530.000) |
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut.
| Uraian | (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 1.273.543.723 |
| Penyerahan yang tidak terutang PPN | 656.069.200 |
| Penyerahan yang dibebaskan dari PPN | 1.136.772.000 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | 127.354.376 |
| Dikurangi : | |
| a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 80.543.986 |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 46.810.390 |
| Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | 127.354.376 |
| Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar | 0 |
| Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya | 0 |
| PPN – Kurang / (Lebih) Bayar | 0 |
| Sanksi Administrasi | 0 |
| a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | 0 |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | 0 |
| Jumlah sanksi administrasi | 0 |
| Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 21 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72834/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 November 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72834/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72834/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yaitu, berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut : Uraian(Rp)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.273.543.723Penyerahan yang tidak terutang PPN656.069.200Penyerahan yang dibebaskan dari PPN1.136.772.000Pajak Keluaran yang harus dipungut127.354.376Dikurangi :a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan80.543.986b. Dibayar dengan NPWP sendiri46.810.390Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan127.354.376Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar0Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0PPN – Kurang / (Lebih) Bayar0Sanksi Administrasi0a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0Jumlah sanksi administrasi0Jumlah Yang Masih Harus Dibayar0 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

