Putusan Mahkamah Agung Nomor : 545/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 545/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3021/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Jalan RTY No.X-X ASD, FGH, Semarang, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tax analyst, beralamat di Tangerang Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/WSMS/PJK/XI/2017,tanggal 1 November 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83380/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 04 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding, sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Rp      19.766.866.927,00
Rp           180.907.909,00
Rp      19.947.774.836,00

Rp        1.976.688.707,00
(Rp       5.524.853.735,00)
(Rp       3.548.165.028,00)
Rp        3.548.165.028,00
Rp                             0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 11 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83380/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 04 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00091/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-XXX.000, dengan alamat di Jalan RTY No.X-X ASD, Semarang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

– Ekspor
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Lain-Lain
Jumlah
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan pajak yang sudah :
– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp                                 0,00
Rp          19.766.866.927,00
Rp               180.907.909,00
Rp                                 0,00
Rp                                 0,00
Rp          19.947.774.836,00
Rp
Rp          19.947.774.836,00

Rp            1.976.688.707,00

Rp                                 0,00
Rp            5.524.853.735,00
Rp                                 0,00
Rp                                 0,00
Rp            5.524.853.735,00
Rp            5.524.853.735,00
Rp          (3.548.165.028,00)

Rp            3.548.165.028,00
Rp                                 0,00
Rp                                 0,00

Rp                                 0,00
Rp                                 0,00
Rp                                 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83380/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya.
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83380/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3.Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali ;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00091/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014 Masa Pajak September 2012 atas nama PT.QWE, NPWP : 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X-X, ASD, Semarang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2096/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00091/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.0-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 berupa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp115.184.000,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta diputus dengan dilakukan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar karena proses pengurusan BBN, STNK dan BPKB yang ditanggung konsumen (Pembeli) merupakan uang titipan yang akan dibayarkan kepada Jasa Pengurusan, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayarRp      19.766.866.927,00
Rp           180.907.909,00
Rp      19.947.774.836,00

Rp        1.976.688.707,00
(Rp       5.524.853.735,00)
(Rp       3.548.165.028,00)
Rp        3.548.165.028,00
Rp                             0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00