Putusan Mahkamah Agung Nomor : 703/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 703/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-876/PJ/2017, tanggal 1 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD, Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78266/PP/M.VB/10/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi pajak atas Objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tim Peneliti keberatan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku; Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berharap agar Ketua Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: No. Keterangan Menurut Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak cfm. SPT PPh 21 2.336.641.166 2. Koreksi DPP PPh 21 yang disetujui 347.992.620 3. Obyek PPh Pasal 21 2.684.633.786 2 PPh Pasal 21 Terutang 381.881.381 3 Kredit pajak PPh Pasal 21 364.481.750 4 PPh Pasal 21 yang (lebih)/kurang dibayar 17.399.631 5 Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP – 48% 8.351.823 6 Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar 25.751.454 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78266/PP/M.VB/10/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sd Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor X0-0XXX00-X0XX, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, Jenis usaha: Konsultan di bidang periklanan, dengan penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 4.364.836.284 1.680.202.498 2.684.633.786 2 PPh Pasal 26 terutang 951.194.850 569.313.469 381.881.381 3 Kredit Pajak 364.481.750 0 364.481.750 4 PPh kurang/(lebih) bayar 586.713.100 569.313.469 17.399.631 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 187.748.192 179.396.369 8.351.823 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 774.461.292 748.709.838 25.751.454 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78266/PP/M.VB/10/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78266/PP/M.VB/10/2016 tanggal 30 November 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor X0-0XXX00-X0XX, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp25.751.454,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp1.680.202.498,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 701/B/PK/PjK/2018
PUTUSANNomor 701/B/PK/PjK/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12950; Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-889/PJ/2017 tanggal 1 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78270/PP/M.VB/36/2014, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1738/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2912 Nomor 00004/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014 dan menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2012 dengan perhitungansebagai berikut:KeteranganMenurut Pemohon Banding(Rp)Dasar Pengenaan Pajak-PPh Pasal 26 Terutang-Kredit pajak-PPh Pasal 26 yang (lebih)/kurang dibayarNihilSanksi bunga Pasal 13(2) KUP-Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayarNihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78270/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1738/WPJ.06 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00004/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-00X.000, beralamat di RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan sebagai berikut; No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 149.665.080 149.665.080 0 2 PPh Pasal 26 terutang 29.913.216 29.913.216 0 3 Kredit Pajak – – – 4 PPh Pasal 26 yang (lebih) kurang dibayar 29.913.216 29.913.216 0 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 14.358.344 14.358.344 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 44.271.560 44.271.560 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78270/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78270/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1738/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2014 Nomor 00004/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1738/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2012 Nomor 00004/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2012 sebesar Rp149.566.080,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran jasa kepada MLP yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Pengadilan sudah benar karena yurisdiksi atas hak pemajakannya berada pada negara partner, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi banding Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 702/B/PK/PjK/2018
PUTUSANNomor 702/B/PK/PjK/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12950; Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-882/PJ/2017 tanggal 1 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78268/PP/M.VB/36/2014, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1736/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2912 Nomor 00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014 dan menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:KeteranganMenurut Pemohon Banding(Rp)Dasar Pengenaan Pajak-PPh Pasal 26 Terutang-Kredit pajak-PPh Pasal 26 yang (lebih)/kurang dibayarNihilSanksi bunga Pasal 13(2) KUP-Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayarNihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78268/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1736/WPJ.06 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-00X.000, beralamat di RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan sebagai berikut; No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 199.292.370 199.292.370 0 2 PPh Pasal 26 terutang 39.858.474 39.858.474 0 3 Kredit Pajak – – – 4 PPh Pasal 26 yang (lebih) kurang dibayar 39.858.474 39.858.474 0 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 19.132.068 19.132.068 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 58.990.542 58.990.542 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78268/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78268/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1736/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1736/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp199.292.370,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran jasa kepada VBN yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Pengadilan sudah benar karena yurisdiksi atas hak pemajakannya berada pada negara partner, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi banding Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 700/B/PK/PjK/2018
PUTUSANNomor 700/B/PK/PjK/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12950; Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-888/PJ/2017 tanggal 1 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE CONSULTANT, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE Consultant; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2014, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2912 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014 dan menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:KeteranganMenurut Pemohon Banding(Rp)Dasar Pengenaan Pajak-PPh Pasal 26 Terutang-Kredit pajak-PPh Pasal 26 yang (lebih)/kurang dibayarNihilSanksi bunga Pasal 13(2) KUP-Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayarNihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1737/WPJ.06 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE Consultant, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-00X.000, beralamat di RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 214.075.760 214.075.760 0 2 PPh Pasal 26 terutang 42.815.152 42.815.152 0 3 Kredit Pajak – – – 4 PPh Pasal 26 yang (lebih) kurang dibayar 42.185.152 42.185.152 0 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 20.551.273 20.551.273 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 63.366.425 63.366.425 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE Consultant, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp214.075.760,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran jasa kepada ZXC Corporation Japan yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Pengadilan sudah benar karena yurisdiksi atas hak pemajakannya berada pada negara partner, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 352/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ/2016, tanggal 15 September 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT Bank QWE Tbk., tempat kedudukan di Graha RTY Jalan ASD Kav. XX, Senayan, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, Ak, CA, S.H., pekerjaan Kuasa Hukum dari kantor hukum JKL Law Office beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/Ska/DIR/V/2017, tanggal 19 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71620/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: bahwa Penggugat mohon agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan No. Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayarsesuai putusan Pengadilan Pajak No. 43264/PP/M.I/12/2013 tanggal13 Februari 2013 19.012.658.595,00 Jumlah Pajak sesuai dengankeputusan Mahkamah Agung No.110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26Mei 2014 217.995.187,00 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 18.794.663.408,00 – Imbalan bunga 24 bulan x 2% x Rp18.794.663.408,- = Rp9.012.438.435; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 19 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71620/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Jalan ASD Kav. XX, Senayan, Jakarta 12190, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp9.012.438.435,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71620/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71620-/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp9.012.438.435,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa imbalan bunga memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 110/B/PK/PJK/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 595/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 595/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3787/PJ/2016, tanggal 14 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72839/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-3347/WPJ.11/2015 dan dengan ini mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah: Bahwa koreksi Tergugat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dan Bank JKL namun ralat data yang disampaikan dari Bank JKL tidak dipertimbangkan oleh Tergugat dan menurut Penggugat data tersebut adalah merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen; Bahwa kredit yang diajukan dengan menggunakan unit apartemen ZXC dan sepengetahuan Penggugat, sehingga sengketa penyerahan PPN yang harus dipungut : Uraian Penyerahan Yang Dipungut PPN Terutang PPN Menurut SPT – Penggugat Rp 9.114.889.421 Rp 911.488.941 Menurut Tergugat Rp10.206.151.921 Rp1.020.615.191 Koreksi Rp 1.091.262.500 Rp 109.126.500 Bahwa adanya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp46.438.800,00 oleh Tergugat hanya didasarkan pihak penerbit tidak melaporkan dalam SPT Masa sehingga Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut karena Penggugat dengan benar telah melakukan pembelian dan pembayaran atas transaksi tersebut, adapun rinciannya sebagai berikut. PT. VBN, Nomor FP : 0X0.000-XX.000000XX tanggal 2 Mei 2012 dengan, nilai PPN sebesar Rp39.126.300 PT. VBN, Nomor FP : 0X0.000-XX.000000XX tanggal 10 Mei 2012 dengan, nilai PPN sebesar Rp 7.312.500 Jumlah Rp46.438.800 Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut. Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 9.114.889.421 Penyerahan yang tidak terutang PPN 652.838.948 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN 0 Pajak Keluaran yang harus dipungut 911.488.941 Dikurangi : a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 1.242.573.434 b. Lain-lain 0 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 1.242.573.434 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (331.084.493) Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya 331.084.493 PPN – Kurang / (Lebih) Bayar 0 Sanksi Administrasi 0 a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 0 Jumlah sanksi administrasi 0 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 0 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72839/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 November 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72839/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72839/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan