PUTUSAN
Nomor 700/B/PK/PjK/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12950;
Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-888/PJ/2017 tanggal 1 Maret 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE CONSULTANT, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE Consultant;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2014, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:
| 1. | Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| 2. | Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2912 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014 dan menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:KeteranganMenurut Pemohon Banding (Rp)Dasar Pengenaan Pajak-PPh Pasal 26 Terutang-Kredit pajak-PPh Pasal 26 yang (lebih)/kurang dibayarNihilSanksi bunga Pasal 13(2) KUP-Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayarNihil |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1737/WPJ.06 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE Consultant, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-00X.000, beralamat di RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan sebagai berikut:
| N o | Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 214.075.760 | 214.075.760 | 0 |
| 2 | PPh Pasal 26 terutang | 42.815.152 | 42.815.152 | 0 |
| 3 | Kredit Pajak | – | – | – |
| 4 | PPh Pasal 26 yang (lebih) kurang dibayar | 42.185.152 | 42.185.152 | 0 |
| 5 | Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 20.551.273 | 20.551.273 | 0 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 63.366.425 | 63.366.425 | 0 | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78269/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;. |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE Consultant, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1737/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00003/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp214.075.760,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran jasa kepada ZXC Corporation Japan yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Pengadilan sudah benar karena yurisdiksi atas hak pemajakannya berada pada negara partner, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Jepang; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:N oUraian (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak02PPh Pasal 26 terutang03Kredit Pajak-4PPh kurang/(lebih) bayar05Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada peninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

