Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2747/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2747/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT YYY LIMITED, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Finance Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/L/FIN/V/2018, tanggal 4 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2691/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 04 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 06 Agustus 2015, atas nama BUT YYY Limited, NPWP 01.001.448.xxxx, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00012/246/12/081/15 tanggal 06 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.448.8-081.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2390/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2390/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT YYY, beralamat di Jalan AA, Nomor SS, RT R RW Y, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. AAA, S.H., M.H., M.Sc., dan kawan, Kuasa Hukum pada AAA & Partners, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 198/LT-FNA/III/18, tanggal 15 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2233/PJ/2018, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00018/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama PT YYY, NPWP: 02.115.896.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor SS, RT R RW Y, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Memutuskan: Mengadili Sendiri: Dalam Pokok Perkara: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014, Nomor: 00018/107/14/056/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP: 02.115.896.9-056.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta MMM S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. ttd.FFF, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.MMM S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2389/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2389/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT YYY, beralamat di Gedung CC lantai D, Jalan RR Blok S, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, beralamat korespondensi di Gedung Wisma AA Lantai DD, Jalan SS Kavling F, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Marvin Octavdio, dan kawan, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0318/3592, tanggal 13 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2295/PJ/2018, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89273/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan ini diusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00104/207/12/063/15 tanggal 8 September 2015 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp438.961.998,00 dikurangkan menjadi Nihil dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp 913.201.333,00 2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 91.320.134,00 3. Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 571.976.647,00 b. Lain-lain Rp 14.323.573.886,00 4. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.895.550.553,00 5. Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar (Rp 14.804.230.399,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89273/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00104/207/12/063/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT YYY, NPWP: 02.330.617.xxxx, beralamat di Gedung CC lantai D, Jalan RR Blok S, Kuningan Timur, Jakarta Selatan (alamat keputusan), Gedung Wisma AA Lantai DD, Jalan SS Kavling F, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat (alamat korespondensi); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00332/KEB/WPJ.04/2016, tanggal 28 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2012, Nomor: 00104/207/12/063/15, tanggal 8 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.330.617.8-063.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89273/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1640/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1640/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-57/BC/2012 tanggal 31 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan AAA, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Semarang, 50xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berpedoman pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011; Latar Belakang Masalah; Bahwa SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 diterbitkan berdasarkan hasil audit oleh Terbanding terhadap Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE; Bahwa Terbanding menetapkan kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp467.214.000,00 dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan pada harga bahan baku pada waktu diimpor; Bahwa atas SPP Nomor: SPP-40/BC.6/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan Surat Keberatan Nomor: 044/PP/A/VH/2011 tanggal 12 Juli 2011 dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: M 00083/JT/KBR/2011 tanggal 12 Juli 2011; Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 dengan memutuskan dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib melunasi pungutan PPN sesuai SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 yaitu sebesar Rp467.214.000,00; Bahwa atas penolakan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011; Pokok Sengketa; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp467.214.000,00 yang ditetapkan Terbanding, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN, karena pejualan waste tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Terbanding sesuai dengan KMK Nomor:111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1); Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pokok Sengketa; Bahwa pokok sengketa diawali dari hasil audit secara rutin oleh Terbanding terhadap perusahaan yang menggunakan Fasilitas KITE, yang mencakup semua hal yang berhubungan dengan Ekspor dan Impor; Bahwa menurut Terbanding dari hasil audit tersebut terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste sebesar Rp467.214.000,00; Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste tersebut; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil audit Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste sebesar Rp467.214.000,00; Bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah dalam melaksanakan penjualan waste atas bahan baku Fasilitas KITE, Pemohon Banding telah melaksanakan sesuai dengan KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 yaitu dengan membayar Bea Masuk sebesar 5% dari harga jual dan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ( Harga jual + Bea Masuk ); Bahwa didalam KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1) tertulis kalimat Nilai Impor, karena permasalahan ini mengenai PPN, maka Pemohon Banding berpedoman pada Undang-Undang PPN. Adapun definisi tentang Nilai Impor menurut Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang dirubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Nomor 20 menyatakan bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kepabeanan dan Cukai untuk impor barang-barang kena pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut menurut Undang-undang; Bahwa dalam penyelesaian BC.24 atas penjualan waste, pengisian PPN sudah dengan aplikasi yang disediakan oleh Terbanding dan aplikasi tersebut telah tersistem dalam penghitungan PPN-nya adalah (( Harga Jual x 5%) + Harga Jual) x 10%); Bahwa apabila kita tidak menggunakan aplikasi tersebut, maka kita tidak dapat melakukan penyelesaian BC.24 atas penjualan waste, hal ini dapat dikonfirmasikan ke bagian KITE KPBC Tanjung Emas Semarang; Bahwa dalam KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1) Nilai Pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang kita lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual x 5%) + Harga Jual x 10 %); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-058086-2011 atas nama PT. YYY, NPWP: 01.254.007.xxxx, Alamat: Jalan Jalan AAA, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Semarang, 50xxx, sehingga kekurangan PPN menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3228/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 3228/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1976/ PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AA II Nomor XX RT XX, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur XXXXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109311.16/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa jumlah PPN terutang Masa Pajak Oktober 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109311.16/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/207/10/725/15 tanggal 1 September 2015 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. AA II No. XX RT. XX, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115 dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00 PPN keluaran Rp. 0,00 PPN Masukan Rp. 1.544.826.625,00 PPN lebih bayar Rp. 1.544.826.625,00 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 1.544.826.625,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00106/207/10/725/15 tanggal 1 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan: Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 PPN keluaran Rp 0,00 PPN Masukan Rp 1.544.826.625,00 PPN lebih bayar Rp 1.544.826.625,00 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.544.826.625,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 508/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 508/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2777/PJ./2015, tanggal 27 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Jalan QQ Nomor XX (Mall DF Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-54/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Keberatan atas Ketetapan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang menetapkan untuk masa Oktober 2011, PPh Final atas Listrik dengan nilai sebesar Rp13.140.906,00. Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima tanggal 17 Januari 2014. Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut ini: Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan definisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT. FG (FG); Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut diatas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (FG) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00011/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan QQ Nomor 17 (Mall DF Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Rp 174.229.497,00 PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Rp 17.422.950,00 Kredit Pajak Rp 17.422.950,00 PPh yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2777/PJ./2015, tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2681/4.2/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61003/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:Bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung DF (DF) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant);Bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m2/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m2/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final;bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area DF Batang Hari dipasok oleh PT. FG dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban