Putusan Mahkamah Agung Nomor : 703/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 703/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-876/PJ/2017, tanggal 1 Maret 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD, Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78266/PP/M.VB/10/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi pajak atas Objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tim Peneliti keberatan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berharap agar Ketua Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Pemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak cfm. SPT PPh 212.336.641.166
2.Koreksi DPP PPh 21 yang disetujui347.992.620
3.Obyek PPh Pasal 212.684.633.786
2PPh Pasal 21 Terutang381.881.381
3Kredit pajak PPh Pasal 21364.481.750
4PPh Pasal 21 yang (lebih)/kurang dibayar17.399.631
5Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP – 48%8.351.823
6Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar25.751.454

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78266/PP/M.VB/10/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sd Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor X0-0XXX00-X0XX, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, Jenis usaha: Konsultan di bidang periklanan, dengan penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :

N
o
UraianSemula
(Rp)
Ditambah/
Dikurangi (Rp)
Menjadi
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.364.836.2841.680.202.4982.684.633.786
2PPh Pasal 26 terutang951.194.850569.313.469381.881.381
3Kredit Pajak364.481.7500364.481.750
4PPh kurang/(lebih) bayar586.713.100569.313.46917.399.631
5Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP187.748.192179.396.3698.351.823
Jumlah PPh yang masih harus dibayar774.461.292748.709.83825.751.454

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78266/PP/M.VB/10/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78266/PP/M.VB/10/2016 tanggal 30 November 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor X0-0XXX00-X0XX, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00013/501/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp25.751.454,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp1.680.202.498,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena telah didukung bukti-bukti yang memadai Laporan Audited Akuntan Publik Tahun 2012, Detail Ledger Tahun 2012, SPT PPh 21 Masa Januari s.d. Desember 2012 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 25.751.454,00 dengan perincian sebagai berikut :N
oUraian (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak2.684.633.7862PPh Pasal 21 terutang381.881.3813Kredit Pajak364.481.7504PPh kurang/(lebih) bayar17.399.6315Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP8.351.823Jumlah PPh yang masih harus dibayar25.751.454

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X