Putusan Mahkamah Agung Nomor : 660/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 660/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3921/PJ./2016, tanggal 21 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., Msi, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan ZXC GG.V Nomor XX, VBN, Rt 0X0 Rw 00X, Kelurahan MLP, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/PT.LEUSER/PJK/V/2017, tanggal 26 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73332/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa PPN Masa Pajak Maret Tahun 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut: – PPN Keluaran yang harus dipungut Rp 156.060.000 – Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) Rp 157.103.800 – Jumlah PPN yang lebih bayar Rp (   1.043.800) – Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp     1.043.800 – Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp Nihil Bahwa perbedaan perhitungan menurut Pemohon Banding berasal dari: Uraian Menurut Terbanding(Rp) Menurut Pemohon Banding(Rp) Selisih(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 1.560.600.000 1.560.600.000 Nihil PPN yang harus dipungut 156.060.000 156.060.000 Nihil PPN yang dapat diperhitungkan 156.196.800 157.103.800 157.103.800 Sanksi Administrasi– Pasal 13 (2) KUP 907.000 Nihil 907.000 Jumlah PPN Yang harus dibayar 1.814.000 Nihil 1.814.000 1. Bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur dan SSPCP yang terisi dengan lengkap dan benar sehingga telah memenuhi syarat sebagai kredit Pajak Masukan Impor;2. Bahwa secara actual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Masukan atas Impor kepada negara dengan bukti pembayaran yang sah dan benar sesuai undang-undang yang berlaku;3. Bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan Impor, Pemohon Banding telah melaporkan melalui SPT Masa PPN setiap bulannya dengan lengkap dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73332/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-771/WPJ.05/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00005/207/10/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, beralamat di: Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73332/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73332/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-771/WPJ.05/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00005/207/10/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juni 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-771/WPJ.05/2015 tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor : 00005/207/10/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp907.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 664/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 664/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3926/PJ./2016, tanggal 21 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., Msi, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan ZXC GG.V Nomor XX, VBN, Rt 0X0 Rw 00X, Kelurahan MLP, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/PT.LEUSER/PJK/V/2017, tanggal 26 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73327/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa PPN Masa Pajak Mei Tahun 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut: – PPN Keluaran yang harus dipungut Rp 96.284.800 – Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) Rp 100.023.573 – Jumlah PPN yang lebih bayar Rp (3.738.773) – Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 3.738.773 – Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp Nihil Bahwa perbedaan perhitungan menurut Pemohon Banding berasal dari: Uraian Menurut Terbanding(Rp) Menurut Pemohon Banding(Rp) Selisih(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 962.848.000 962.848.000 Nihil PPN yang harus dipungut 96.284.800 96.284.800 Nihil PPN yang dapat diperhitungkan 36.332.709 100.023.573 100.023.573 Sanksi Administrasi– Pasal 13 (2) KUP 32.515.777 Nihil 32.515.777 Jumlah PPN Yang harus dibayar 96.206.641 Nihil 96.206.641 1.  Bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur dan SSPCP yang terisi dengan lengkap dan benar sehingga telah memenuhi syarat sebagai kredit Pajak Masukan Impor;2.  Bahwa secara actual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Masukan atas Impor kepada negara dengan bukti pembayaran yang sah dan benar sesuai undang-undang yang berlaku;3.  Bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan Impor, Pemohon Banding telah melaporkan melalui SPT Masa PPN setiap bulannya dengan lengkap dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73327/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-700/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00008/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, beralamat di: Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73327/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73327/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-700/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00008/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juni 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-700/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00008/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp63.960.864,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 663/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 663/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3922/PJ./2016, tanggal 21 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., Msi, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan ZXC GG.V Nomor XX, VBN, Rt 0X0 Rw 00X, Kelurahan MLP, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/PT.LEUSER/PJK/V/2017, tanggal 26 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73328/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa PPN Masa Pajak Juni Tahun 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut: – PPN Keluaran yang harus dipungut Rp 65.100.000 – Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) Rp 125.718.674 – Jumlah PPN yang lebih bayar Rp (60.618.674) – Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 60.618.674 – Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp Nihil Bahwa perbedaan perhitungan menurut Pemohon Banding berasal dari: Uraian Menurut Terbanding(Rp) Menurut Pemohon Banding(Rp) Selisih(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 651.000.000 651.000.000 Nihil PPN yang harus dipungut 65.100.000 65.100.000 Nihil PPN yang dapat diperhitungkan 3.984.053 125.718.674 125.718.674 Sanksi Administrasi– Pasal 13 (2) KUP 89.954.328 Nihil 89.954.328 Jumlah PPN Yang harus dibayar 211.688.949 Nihil 211.688.949 1. Bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur dan SSPCP yang terisi dengan lengkap dan benar sehingga telah memenuhi syarat sebagai kredit Pajak Masukan Impor;2. Bahwa secara actual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Masukan atas Impor kepada negara dengan bukti pembayaran yang sah dan benar sesuai undang-undang yang berlaku;3. Bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan Impor, Pemohon Banding telah melaporkan melalui SPT Masa PPN setiap bulannya dengan lengkap dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73328/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, beralamat di: Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73328/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73328/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juni 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp121.734.621,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 705/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 705/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2288/PJ/2016, tanggal 17 Juni 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok OR-1, Kawasan ASD, Jakarta Timur, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-69425 /PP/M.XB/16/2016, tanggal 23 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/11/007/13 tanggal 12 April 2013 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp271.437.682,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 31.057.549.675,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar:PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Lain-lain Jumlah  2.927.573.117,00943.521.542,001.984.051.575,002.927.573.117,00 PPN Masih Kurang/(Lebih)Bayar 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN yang masih Harus Dibayar 0,00 Bahwa atas kelebihan pembayaran yang terjadi Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Agustus 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-69425/PP/M.XB/16/2016, tanggal 23 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-523 /WPJ.20/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00061/207/11/007/13 tanggal 12 April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Blok OR-1, Kawasan ASD, Jakarta 12930, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut: Uraian Rp Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    a.1. Ekspor    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN    a.6. JumlahPerhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:    – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    – Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 0,0029.275.731.175,000,001.781.818.500,000,0031.057.549.675,00 2.927.573.117,00 943.521.542,001.984.051.575,002.927.573.117,000,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak..(karena pembetulan) 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juli 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Juli 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69425/PP/M.XB/16/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69425/PP/M.XB/16/2016 tanggal 23 Maret 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/WPJ.20/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00061/207/11/007/13 tanggal 12 April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-00X.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-523/WPJ.20/2014 tanggal 30 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00061/207/11/007/13 tanggal 12 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp183.403.839,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1753/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1753/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2167/PJ./2016, tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG MANUFACTURING, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang XXXXX, dalam hal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT DFG Manufacturing;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69134/PP/M.IA/16/2016, tanggal 14 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0124/XII/HPPM/2014 tanggal 16 Desember 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut di atas yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Oktober 2014 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal BandingBahwa Surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang, nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”. Unruk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Perhitungan Pajak menurut SKPBahwa SKPKB PPN masa pajak September 2011 Nomor 00011/227/11/055/13 diterbitkan tanggal 24 Juli 2013, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPN Impor menurut Pemohon Banding Rp   24.212.069.420,00 Koreksi DPP PPN impor oleh Terbanding Rp   19.663.716.800,00 DPP PPN impor menurut Terbanding Rp   43.875.786.220,00 PPN terutang Rp     4.387.578.622,00 Kredit pajak Rp     2.421.206.942,00 PPN yang kurang bayar Rp     1.966.371.680,00 Sanksi Administrasi Rp        865.203.539,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp     2.831.575.219,00 Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP PPN atas impor BKP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan DPP PPN impor menurut Pemeriksa termasuk pembayaran kembali PPN impor atas pengeluaran BKP dari kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL dan ditemukan selisih sebesar Rp19.663.716.800,00; Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan KeberatanBahwa atas SKPKB PPN Impor tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pembayaran kembali PPN Impor atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL melalui surat keberatan Nomor 031/X/HPPM/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Atas permohonan keberatan ini Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 2685/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang menolak permohonan keberatan sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar tetap sesuai dengan perhitungan SKPKB sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pembetulan atas SKPKB sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/Dikurangi Menjadi PPN yang kurang (lebih) Bayar 1.966.371.680 0 1.966.371.680 Sanksi Bunga 865.203.539 0 865.203.539 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 2.831.575.219 0 2.831.575.219 Alasan Material Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Impor yang berasal dari ekualisasi DPP PPN atas Impor BKP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan DPP PPN Impor menurut pemeriksa termasuk pembayaran kembali PPN Impor atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL sebesar Rp19.663.716.800,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa jikapun kewenangan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) termasuk PPN Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka DJP (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) akan mengalamai kesulitan dalam melakukan perhitungan karena perhitungan DPP PPN Impor yang harus dibayar kembali tidak dihitung berdasarkan nilai penjualan dari PKB/PGB ke DPIL, melainkan dari nilai impor yang digunakan untuk memproduksi BKP yang dikeluarkan ke DPIL;bahwa penjelasan pada poin 1 di atas dapat dilihat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri keuangan RI Nomor PMK147/PMK.04/2011 sebagai berikut: (1) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi baik seluruh maupun sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai, dandipungut PDRI. (2) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak:1)Bea Masuk dihitung berdasarkan:nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; danpembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;2)Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;3)PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 2) di atas, kewajiban pemungutan PPN Impor atas pengeluaran BKP dari PKB/PGB ke DPIL (termasuk ke Perusahaan yang mempunyai fasilitas KITE) adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Bahwa atas pengeluaran BKP ini Wajib Pajak telah melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan menggunakan form BC 2.5;Perhitungan Pajak menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DPP PPN Impor menurut Terbanding Rp   43.875.786.220,00 Koreksi DPP PPN Impor yang diajukan banding Rp   19.663.716.800,00 DPP PPN Impor menurut Pemohon Banding Rp   24.212.069.420,00 PPN Terutang Rp     2.421.206.942,00 Kredit Pajak Rp     2.421.206.942,00 PPN yang kurang bayar Rp                          0,00 Kesimpulan dan Permohonan Pemohon BandingBahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum koreksi objek PPN Impor yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar, melebihi kewenangan pemungutan pajak dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang menyidangkan sengketa banding ini untuk MENGABULKAN SELURUH PERMOHONAN BANDING;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69134/PP/M.IA/16/2016, tanggal 14 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1361/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1361/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4498/PJ./2017, tanggal 27 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung AA Lantai X0 Suite X00X, Jalan HR BB Blok X-X Kav. 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86343/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa dimohon agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00010/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat dengan NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, untuk ditinjau kembali kembali dan ditetapkan menjadi: No. Uraian Jumlah (Rp ,00) 1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.059.920.307 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 26.995.704.000 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 79.500.000 Total Penyerahan 32.135.124.307 2 Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar –  Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 505.992.031 –  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.367.762.525 Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (1.861.770.494) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: –  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 Jumlah 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar (2-3) (1.861.770.494) Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 3 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86343/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07586/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00010/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung AA Lantai X0 Suite X00X, Jalan HR BB Blok X-X Kav.0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Desember 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07586/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor: 00010/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.