Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1805/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1805/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-250/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: DFG, beralamat di Gedung Palma One Lt. X0 Suite X00X, Jalan HR SS Kav X-X Nomor X, RT.00X/RW.0X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47797/PP/M.III/16/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: J-128/TC/V/12 tanggal 31 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-504/WPJ.07/2012 tanggal 08 Maret 2012 dengan perhitungan meliputi: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 38.589.705,00 (28.360.000,00) 10.229.705,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 38.589.705,00 (28.360.000,00) 10.229.705,00 PPN ymh (Lebih) Dibayar 77.179.410,00 (56.720.000,00) 20.459.410,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan di atas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: LATAR BELAKANG Bahwa sehubungan dengan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN Masa Oktober 2009, Terbanding menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan Pajak sebagaimana Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11 Maret 2010;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai Surat Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 yang diterbitkan tanggal 17 Desember 2010 untuk pemeriksaan periode Mei sampai dengan November 2009; Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Oktober 2009 Nomor 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, dengan perhitungan meliputi: No Uraian Jumlah Menurut Selisih(Rp) PemohonBanding(Rp) Terbanding(Rp) 1 DPP Atas Penyerahanyang Pajak PertambahanNilai-nya harus dipungutsendiri – 80.000.000,00 (80.000.000,00) 2 Pajak Keluaran yangharus dipungut/dibayar sendiri – 8.000.000,00 (8.000.000,00) 3 Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan 11.065.299.341,00 11.034.709.636,00 30.589.705,00 4 Perhitungan PPN kurang(lebih) dibayar (11.065.299.341,00) (11.026.709.636,00) 38.589.705,00 5 Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya (11.065.299.341,00) (11.065.299.341,00) – 6 PPN yang kurang dibayar 6 38.589.705,00 7 Kenaikan Pasal 13 ayat(3) KUP 38.589.705,00 8 PPN yang masih harusdibayar 77.179.410,00 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud, Pemohon telah melakukan pembayaran atasnya sebagai berikut: No. Mekanisme NTPN / No. Bukti Tanggal Jumlah (Rp) 1 Penyetoran (SSP) 02-Feb-11 56.720.000,00 2 Pemindahbukuan  PBK-00028/I/WPJ.07/KP.0703/2011 21-Jan-11 20.459.410,00 77.179.410,00 Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud sesuai surat Nomor: J-033/TC/IV/11 tanggal 05 April 2011;Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-504/WPJ.07/2012 tanggal 08 Maret 2012 yang “Mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Maret 2012; DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING Bahwa Pemohon mengajukan Banding sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Bahwa atas pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011 menyatakan tidak menyetujui koreksi Terbanding disamping juga Pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana penjelasan pada latar belakang; SENGKETA DAN ALASAN BANDING Dasar Koreksi TerbandingBahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar total Rp.38.589.705,00 adalah sehubungan dengan:Bahwa adanya koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.80.000.000,00 (Nilai PPN Rp8.000.000,00) yaitu atas penyerahan BKP/JKP ke PT. Evancemerlang Abadi (NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000) dengan faktur pajak keluaran No. 0X0.000-0X.0000000X tanggal 23 Oktober 2009 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2009; Bahwa adanya koreksi terkait konfirmasi Faktur Pajak Negatif atas sejumlah supplier dari Pemohon yang meliputi: No. Nama Penjual Nomor FP Masukan Tanggal PPN(Rp) 1 PT GHJ 010-010-0900000010 01/10/2009 21.360.000,00 2 PT GHJ 010-010-0900000011 01/10/2009 7.000.000,00 3 PT JKL 010-010-0900000011 09/10/2009 985.000,00 4 CV KLM 010-010-0900000167 28/08/2009 1.244.705,00 30.589.705,00 Alasan BandingPenyampaian Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN Oktober 2009 terkait kesalahan pengkreditan PPN Masukan Bahwa terkait kesalahan pengisian SPT Masa PPN Masa Oktober 2009, dalam proses pemeriksaan namun sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 yang diterbitkan tanggal 17 Desember 2010, Pemohon, dengan kesadaran sendiri, dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengungkapkan adanya Ketidakbenaran dalam Pengisian Surat Pemberitahuan PPN Masa Oktober 2009 yang disampaikan sesuai surat J-304/TC/VII/2010 tertanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh KPP Badora Satu pada tanggal 20 Juli 2010, dengan perhitungan meliputi: NO. URAIAN DPP(Rp) PPN(Rp) 1 Pajak Keluaran yang harusdipungut/dibayar sendiri 80.000.000,00 8.000.000,00 2 Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan – Bulan Berjalan 16.044.248.949,00 1.604.424.893,00 – Kompensasi Bulan Sebelumnya 13.522.030.342,00 11.917.605.449,00 3 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih)Bayar (13.514.030.342,00) 4 Kelebihan Pajak yang seharusnyaDikompensasikan ke masa pajakberikutnya (13.514.030.342,00) Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa Penyampaian Laporan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, mengingat bahwa penyampaian Laporan Ketidakbenaran tersebut adalah hanya untuk kondisi adanya Kurang Bayar (K/B), sementara Laporan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon adalah untuk posisi Lebih Bayar (L/B); Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Terbanding dalam Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011 tidak memperhitungkan figure PPN Keluaran dan PPN Masukan serta perhitungan pajak yang disampaikan oleh Pemohon pada Laporan Ketidakbenaran, melainkan Terbanding tetap mempergunakan figure sesuai SPT PPN yang disampaikan oleh Pemohon sebelumnya (SPT Lama) meskipun angka-angka pada SPT PPN dimaksud adalah tidak sesuai dengan Laporan Ketidakbenaran yang disampaikan Pemohon;Bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena: “….Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: Dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;”Bahwa sesuai penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) dimaksud, dinyatakan:“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 485/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 485/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:CV DFG, beralamat di Jalan AA Blok A Kav. XX Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kotak Pos X0X Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 30 Juni 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 32,147.15 sesuai yang disepakati dengan supplier;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak telah mengajukan permintaan surat uraian banding kepada Terbanding pada tanggal 15 Mei 2009, namun sampai dengan selesainya persidangan untuk banding, surat uraian banding dimaksud tidak diterima oleh Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 30 Juni 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1894/KPU.01/2009 tanggal 13 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan SPKPBM Nomor S-001679/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 atas nama CV DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan AA Blok A Kav. 33, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Desember 2010 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Bilamana Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali berpendapat lain (quod non), maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2011 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1894/KPU.01/2009 tanggal 13 Maret 2009, tentang Penetapan atas keberatan SPKPBM Nomor S-001679/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 447/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 447/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2379/PJ./2013 tanggal 22 Oktober 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG (PERSERO), Tbk, beralamat di Jalan FG Km. XX, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46325/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012-5/022 tanggal 21 Maret 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00083/407/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009 Masa Pajak Desember 2007; SengketaBahwa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.21.104.799,00 yang ditolak karena hasil jawaban klarifikasi Pajak Masukan oleh Terbanding yang dijawab “Tidak Ada”; Alasan BandingBahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00083/407/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009 Masa Pajak Desember 2007, yang menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp.41.453.371.572,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 menjadi Rp.41.453.371.572,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keberatan yang ditolak berupa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.21.104.799,00 yaitu atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi karena dari hasil jawaban klarifikasi oleh Terbanding dijawab “Tidak Ada”; Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, namun dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang dan arus barang sesuai transaksi yang terjadi, maka atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.21.104.799,00 yang dijawab “Tidak Ada” oleh Terbanding, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46325/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00083/407/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama: PT DFG (Persero) Tbk. NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di: Jalan FG Km. XX, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah Seluruh Penyerahan Rp.  1.062.220.632.514,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp.       19.681.941.712,00 Pajak Masukan Rp.       61.156.418.083,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp.      41.474.476.371,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.                              0,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp.      41.474.476.371,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46325/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2379/PJ./2013 tanggal 22 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : TKM-593/PAN.Wk/2016 tanggal 31 Oktober 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46325/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 Juli 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait koreksi a quo adalah : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-129/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 398/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 398/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-536/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH Tbk, beralamat di Plaza AA Menara II Lantai X0 Jl. FG Kav. XX No.XX Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014, tanggal 03 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030/XII-12/AB.1/SMART tanggal 21 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam pengambilan keputusan; KETENTUAN FORMAL BANDING Bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”; Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: 1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. 2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: 1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan I (satu) Surat Banding; 2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; 3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran); 4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp757.538.720,00 (100%), pada tanggal 30 Oktober 2012;Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi; KRONOLOGIS DAN PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANMENURUT TERBANDING Bahwa berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2011 NOP XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011 dari Terbanding, Pajak Bumi dan Bangunan terutang adalah sebesar Rp663.587.760,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek Pajak  Luas (m²) Kelas NJOP per m²(Rp) Total NJOP (Rp) Bumi 23.449.200 141 13.300,00 311.874.360.000,00 Bangunan 41.499 079 480.000.000 19.919.520.000.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB=331.793.880.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)=0,00NJOP untuk perhitungan PBB=331.793.880.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)=  40 % x 331.793.880.000,00132.717.552.000,00PBB yang terhutang=  0 , 5 0 % x 132.717.552.000,00663.587.760,00PBB yang harus dibayar=663.587.760,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut diatas dan mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor: 053/XI-11/AB.1/SMART tanggal 18 November 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 06 Desember 2011; Bahwa menanggapi permohonan keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 5 Oktober 2012 Terbanding memberikan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 yang isinya menambah besarnya jumlah PBB yang terutang atas pengajuan keberatan PBB dengan rincian sebagai berikut: Uraian Luas (m²) NJOP/m² (Rp) Ketetapan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula 23.449.200 41.499 13.300,00 480.000,00 663.587.760,00 Menjadi 23.780.700 86.500 14.800,00 310.000,00 757.538.720,00 ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: Atas Kenaikan Kelas BumiBahwa Pemohon Banding keberatan dengan kenaikan kelas bumi yang ditetapkan pada kelas 141 untuk seluruh areal tanah perkebunan, tanpa memperhatikan umur tanaman, dan areal peruntukan;Bahwa rata-rata umur tanaman adalah 15 tahun, yang produksi tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya sudah mulai menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya; Bahwa areal yang Pemohon Banding kelola sebagian besar merupakan tanah mineral berpasir sehingga tingkat kesuburan tanaman Pemohon Banding kurang baik, yang mengakibatkan hasil produksi kurang maksimal;Bawah kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja;Bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan; Bahwa berdasarkan Surat yang telah diterbitkan oleh Terbanding Nomor: S417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 Nopember tentang Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 18 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X melalui pos tercatat, Pemohon Banding hanya memiliki Areal Produktif Kelapa Sawit, dan tidak memilik areal belum produktif; Bahwa di dalam Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 di atas, Terbanding menambahkan luas atas Areal Kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas tanah dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X seluruhnya telah menjadi area produktif, dalam Surat Nomor: S-417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 November 2012 Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penambahan Areal Kebun yang sudah dioleh belum menghasilkan sebesar 311.500 m2, dengan demikian menurut Pemohon Banding penambahan areal kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2 tidak mendasar dan tidak wajar; Bahwa selain itu, dapat dilihat kembali berdasarkan tabel di atas bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan atas Nilai Dasar Bumi yang digunakan oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3762/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3762/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA TBK, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili olehABC, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. BCD, S.H., M.H.,LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Kuasa Hukum Perpajakan dan Konsultan Pajak pada Kantor CDE & Partners, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, SH.,MH., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-65/BC.06/2020, tanggal 28 Januari 2020 Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 003485.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003485.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-549/WBC.11/2018 tanggal 28 Februari 2018, atas nama PT XXX Indonesia Tbk., NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx dan menetapkan atas 99.850 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal Australia, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 021414 tanggal 02 Maret 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp59.202.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus dua ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT XXX Indonesia, Tbk untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri: Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-549/WBC.11/2018 tanggal 28 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.172.xxxx; dan menetapkan atas 99.850 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal Australia, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 021414 tanggal 02 Maret 2016dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp59.202.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3570/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3570/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H., L.LM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-28/ BC/2017, tanggal 23 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B Karangpilang, Surabaya, yang diwakili oleh BCD, jabatan HRD-Manager; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77588/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77588/ PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-181/WBC.10/2015, tanggal 01 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.108.981.xxxx; dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 036125, tanggal 20 April 2015, yaitu 54,680 Kg Phylon EVA Off Grade-Black, negara asal Vietnam, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx