Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3347/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3347/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BCD, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, Advokat beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/Legal/I/2020, tanggal 17 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-132/BC.06/2020, tanggal 26 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014064/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 5 Juni 2018, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.541.297.xxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Steel Sheet and Aluminium-Zinc Alloy Coated in Slit Rolls (GL) Size: 0.420mm x 93.4mm JIS G3321, dst), negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456 tanggal 18 Mei 2018, pos tarif 7212.50.24, sebesar 20% (MFN) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.538.257.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 21 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 26 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 014064/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 5 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.541.297.xxxx; dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (Steel Sheet and Aluminium-Zinc Alloy Coated in Slit Rolls (GL) Size 0.420mm x 93.4mm JIS G3321, dst), negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, pos tarif 7212.50.24, sebesar 20% (MFN) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.538.257.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil memori peninjauan kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2573/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2573/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di Plaza A Lantai B Jalan C Kavling D Nomor F Jakarta, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 010510.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 2 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Februari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-010510.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 2 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-140/WBC.20/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000075 tanggal 10 Juli 2018, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.069.536.xxxx, beralamat di Plaza A Lantai B Jalan C Kavling D Nomor F Jakarta, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000162 tanggal 22 Juni 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,869.92/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.988.722.000,00 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-140/WBC.20/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000075 tanggal 10 Juli 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.536.9-091.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000162 tanggal 22 Juni 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD2,869.92/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.988.722.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 299/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 299/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum CDE & Partners, beralamat di Jakarta 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-280/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59915/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 03 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8312/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015846/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 September 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 April 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59915/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 03 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8312/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: STPNP-015846/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 September 2013, atas nama PT XXX, NPWP: 01.354.390.xxxx, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat di Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 337788 tanggal 27 Agustus 2013, pos 2 (dua), yaitu 444 Hogshead Feeder Steers, negara asal: Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp180.015.000;00 (Seratus delapan puluh juta lima belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-077484.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8312/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: STPNP-015846/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.xxxx, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 337788 tanggal 27 Agustus 2013, pos 2 (dua), yaitu 444 Hogshead Feeder Steers, negara asal: Australia pada pos tarif 0102.29.xxxx dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp180.015.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp     10.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.480.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 298/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 298/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum CDE & Partners, beralamat di Jakarta 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-280/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56491/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 08 April 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56491/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 atas nama PT XXX, NPWP: 01.354.390.xxx, Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 315xxx tanggal 2 Agustus 2013 yaitu 500 Heads Slaughter Cow negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-076267.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.xxxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 315xxx tanggal 2 Agustus 2013 yaitu 500 Heads Slaughter Cow negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp210.535.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp     10.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.480.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 297/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 297/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum CDE & Partners, beralamat di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-278/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55280/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011189/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Februari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55280/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 18 September 2014, yang berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapannya Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP: 01.354.390.xxxx, beralamat di Jalan A Blok B No. C, Komplek D, F Permai, DKI Jakarta 13xxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 258073 tanggal 27 Juni 2013 yaitu 900 Heads of Feeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-075392.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.354.390.xxxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 258073 tanggal 27 Juni 2013 yaitu 900 Heads of Feeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp     10.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.480.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 280/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 280/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-506/BC.06/2019, tanggal 18 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan FGH, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010350.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang penetapan tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 291772 tanggal 04 Juni 2018 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi daiam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017; Bahwa kemudian dari kesimpulan di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 5% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-7929KPU.01/2018 tanggal 05 Oktober 2018 dinyatakan batal dan tarif 0% (ACFTA Form E Nomor E186100007910003 tanggal 24 April 2018) yang tercantum di dalam PIB No. 291772 tanggal 04 Juni 2018 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar; Bahwa permohonan banding ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010350.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7929/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014849/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan FGH, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 291772 tanggal 4 Juni 2018, barang impor berupa 2B Winding Mould dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7929/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014849/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 291772 tanggal 4 Juni 2018, barang impor berupa 2B Winding Mould dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd.