PUTUSAN
Nomor 485/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
CV DFG, beralamat di Jalan AA Blok A Kav. XX Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kotak Pos X0X Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 30 Juni 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 32,147.15 sesuai yang disepakati dengan supplier;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak telah mengajukan permintaan surat uraian banding kepada Terbanding pada tanggal 15 Mei 2009, namun sampai dengan selesainya persidangan untuk banding, surat uraian banding dimaksud tidak diterima oleh Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 30 Juni 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1894/KPU.01/2009 tanggal 13 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan SPKPBM Nomor S-001679/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 atas nama CV DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan AA Blok A Kav. 33, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Desember 2010 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Menerima permohononan banding Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/- 19/2010, tanggal 30 Juni 2010;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Bilamana Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali berpendapat lain (quod non), maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2011 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1894/KPU.01/2009 tanggal 13 Maret 2009, tentang Penetapan atas keberatan SPKPBM Nomor S-001679/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas impor barang berupa 9 jenis Raincoat, jumlah barang: 1,334 Ctns, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 010548 dengan Nilai Pabean yang semula sebesar CIF USD 32,147.15 yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 40,568.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp54.916.676,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa importasi 9 jenis Raincoat, jumlah barang: 1,334 Ctns, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 010548 yang tidak memenuhi akurasi data sebagai persyaratan administasi kepabenanan (customs administration) yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/PMK.011/1996 jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 jis. KEP 81/BC/1999;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp103.820.594,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali CV DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

