Putusan Mahkamah Agung Nomor : 645/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 645/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3643/PJ/2018, tanggal 16 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110 (Korespondensi: Jalan ASD Nomor X0, FGH, Kalimantan Selatan 70614), yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109174.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan: Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00586/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016; Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109174.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00586/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00124/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110 (Korespondensi: Jalan ASD Nomor X0, FGH, Kalimantan Selatan 70614), sehingga pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109174.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109174.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00586/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00124/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00586/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00124/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp33.740.507.449,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berasal dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Batubara yang belum diproses lebih lanjut, berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari batubara berukuran bongkahan hasil penambangan (raw coal) yang pada dasarnya merupakan batubara crushed coal yang tidak ditemukan indikasi adanya perubahan nilai tambahan yang substantif, sehingga termasuk kriteria hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 angka 4 dan Pasal 7 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 496/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY, RT 0X, RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur PT QWE; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.B.A., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum VBN & Co, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, dan kawan-kawan, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-407/BC.06/2018, tanggal 4 Oktober 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 0X, RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Pasuruan 67162, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Agung Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp20.000.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., CN. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1046/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1046/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di NPWP Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD Kav.XX-XX, FGH-Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi d.a. JKL, Gedung ZXC Lantai XX, Jalan VBN Kav.XX-X0, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2318/PJ/2018, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81298/PP/M.VIB/15/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam surat Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tertanggal 24 Maret 2015 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penghasilan Kena Pajak Per Keputusan Keberatan Koreksi Terbanding yang harus dibatalkan Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan Terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pajak yang telah dibayar Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 3.394.654.315(679.683.021) 2.714.971.294796.991.300(513.864.267) 283.127.033283.127.033 – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81298/PP/M.VIB/15/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/05/054/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2005 atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD Kav.XX-XX, FGHJakarta Selatan, dan alamat korespondensi d.a. JKL, Gedung ZXC Lantai XX, Jalan VBN Kav.XX-X0, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00006/206/05/054/13 tanggal 30 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp679.683.021,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tidak dilakukan pembukuan secara terpisah antara usaha yang penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final dan tidak final, sedangkan novum yang dijadikan alasan tidak memiliki kualitas hukum, sehingga pembebanannya atas biaya bersama (joint cost) dapat dilakukan secara proposional, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp301.779.252,00, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 3.394.654.315,00Rp 3.394.654.315,00Rp 1.000.896.200,00Rp 796.991.300,00Rp 203.904.900,00Rp 97.874.352,00Rp 301.779.252,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1049/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1049/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1842/PJ/2017, tanggal 2 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY Tbk., beralamat di Wisma D Lt.A, Jalan D, Nomor Y, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT YYY Tbk; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, Ak., M.M., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Bekasi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80390/PP/M.XIVA/16/2017, tanggal 30 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa maka PPN Masa Desember Tahun 2010 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 338.026.730.750,00 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 666.132.196.712,00 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 1.132.199.250,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.005.291.126.712,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 66.613.219.572,00 PPN masukan yang dapat dikreditkan Rp 66.442.452.377,00 Lain-Lain Rp 162.367.195,00 PPN yang dapat diperhitungkan Rp 66.604.819.572,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 8.400.000,00 PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp 8.400.000,00 Sanksi administrasi (Bunga Pasal 13 (3) KUP) Rp 2.688.000,00 PPN yang masih harus dibayar Rp 11.088.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80390/PP/M.XIVA/16/2017, tanggal 30 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-971/WPJ.19/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00265/207/10/092/12 tanggal 27 April 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0081/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama PT YYY Tbk., NPWP 01.003.009.xxxx, beralamat di Wisma D Lt.A, Jalan D, Nomor Y, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rupiah 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 338.026.730.750,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 666.345.059.846,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.132.199.250,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) 1.005.503.989.846,00 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) 1.005.503.989.846,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 66.634.505.985,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 66.449.732.377,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 162.367.195,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) 66.612.099.572,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 66.612.099.572,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 22.406.413,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: c. Jumlah (a+b) 0,00 4 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 22.406.413,00 5 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 7.170.052,00 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 7.170.052,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 29.576.465,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Mei 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Mei 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Mei 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-971/WPJ.19/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00265/207/10/092/12 tanggal 27 April 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0081/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.003.009.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp29.576.465,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1048/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1048/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, dan kawan-kawan, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-666/PJ/2017, tanggal 27 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY, beralamat di Jalan Raya AA Km. D Nangewer Mekar, Cibinong, Bogor 16xxx yang diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur PT YYY; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) Ekspor 1.680.892.408,00 1.680.892.408,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 38.446.886.494,00 40.032.865.427,00 1.585.978.933,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 174.696.198,00 174.696.198,00 – Jumlah seluruh penyerahan 40.302.475.100,00 41.888.454.033,00 1.585.978.933,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.844.688.661,00 4.003.286.541,00 158.597.886,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.253.721.238,00 3.192.842.156,00 60.879.082,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 588.389.312,00 588.389.312,00 – Kompensasi – – – Total Pajak Masukan 3.842.110.550,00 3.781.231.468,00 60.879.082,00 Jumlah Pehirtungan PPN Kurang Bayar 2.578.111,00 222.055.073,00 219.476.962,00 Kompensasi PPN disetor dengan SSP – – – PPN yang kurang dibayar 2.578.111,00 222.055.073,00 219.476.962,00 Sanksi Sanksi Bunga 928.120,00 79.939.826,00 79.011.706,00 Sanksi Kenaikan Jumlah yang masih harus dibayar 3.506.231,00 301.994.899,00 298.488.668,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Okotober 2011 Nomor 00257/207/11/431/13 tanggal 30 April 2013, atas nama PT YYY, NPWP 01.334.429.xxxx, alamat Jalan Raya AA Km. D Nangewer Mekar, Cibinong, Bogor 16xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 1.680.892.408,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp38.446.886.494,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 174.696.198,00 Dasar Pengenaan Pajak Rp40.302.475.100,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.844.688.649,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp3.253.721.238,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 588.389.312,00 Rp 3.842.110.550,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 2.578.099,00 Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp 2.578.099,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 928.116,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 3.506.215,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 24 Juli 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00257/207/11/431/13 tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.334.429.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.506.215,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.CCC, S.H., M.H. ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 890/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 890/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT YYY, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. D, Jalan SS Kav. A, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Country Manager BUT YYY; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1946/PJ/2018, tanggal 13 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah yang seharusnya menurutPemohon Banding(US$) Dasar Pengenaan Pajak 6.773.328,00 Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang 677.333,00 Kredit Pajak 677.333,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 nomor 00001/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama BUT YYY, NPWP 02.410.098.xxxx, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. D, Jalan SS Kav. A, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00665/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00001/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.410.098.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89747/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. FFF S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx