Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1046/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1046/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

QWE, beralamat di NPWP Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD Kav.XX-XX, FGH-Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi d.a. JKL, Gedung ZXC Lantai XX, Jalan VBN Kav.XX-X0, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur QWE;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2318/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81298/PP/M.VIB/15/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam surat Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tertanggal 24 Maret 2015 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak Per Keputusan Keberatan 
Koreksi Terbanding yang harus dibatalkan 
Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding 
Pajak Penghasilan Terutang 
Kredit Pajak 
Pajak Penghasilan 
Pajak yang telah dibayar 
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 
3.394.654.315
(679.683.021)
2.714.971.294
796.991.300
(513.864.267)
283.127.033
283.127.033

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 September 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81298/PP/M.VIB/15/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/05/054/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2005 atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD Kav.XX-XX, FGHJakarta Selatan, dan alamat korespondensi d.a. JKL, Gedung ZXC Lantai XX, Jalan VBN Kav.XX-X0, Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juni 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; dan,
  2. Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak Nomor 81298; dan,
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1070/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0006/206/05/054/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2005; dan,
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2005 adalah Nihil;

Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1070/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00006/206/05/054/13 tanggal 30 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp679.683.021,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tidak dilakukan pembukuan secara terpisah antara usaha yang penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final dan tidak final, sedangkan novum yang dijadikan alasan tidak memiliki kualitas hukum, sehingga pembebanannya atas biaya bersama (joint cost) dapat dilakukan secara proposional, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp301.779.252,00, dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Netto 
Penghasilan Kena Pajak 
Pajak Penghasilan yang terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang/(lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 3.394.654.315,00
Rp 3.394.654.315,00
Rp 1.000.896.200,00
Rp    796.991.300,00
Rp    203.904.900,00
Rp      97.874.352,00
Rp    301.779.252,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.,

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.,
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp        6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp      10.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.484.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X