Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1093/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1093/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1649/PJ/2017, tanggal 10 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY I / XX RT 00X RW 00X ASD, FGH, Jawa Timur, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79763/PP/M.IIIA/16/2017, tanggal 12 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2061/WPJ.12/2015 tanggal 31 Juli 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00069/207/11/629/14 tanggal 25 Juli 2014; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79763/PP/M.IIIA/16/2017, tanggal 12 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2061/WPJ.12/2015 tanggal 31 Juli 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00069/207/11/629/14 tanggal 25 Juli 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY I/ XX RT 00X RW 00X ASD, FGH, Jawa Timur, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp    920.181.590,00Rp      92.018.159,00Rp 1.109.255.145,00Rp 1.017.236.986,00Rp 1.017.236.986,00Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79763/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79763/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal 12 Januari 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2061/WPJ.12/2015 tanggal 31 Juli 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00069/207/11/629/14 tanggal 25 Juli 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY I / XX RT 00X RW 00X ASD, FGH, Jawa Timur adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2061/WPJ.12/2015 tanggal 31 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00069/207/11/629/14 tanggal 25 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp3.669.749.188,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memliki korelasi hubungan hukum antara pengujian atas arus uang dan barang terhadap pembukuan yang menjadi dasar pijak uji kepatuhan hukum terhadap pelaksanaan perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 626/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 626/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1578 /PJ./2017, tanggal 4 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah, yang diwakili oleh ZXC Jabatan: Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79785/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, dan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012 untuk masa pajak Agustus 2008 untuk dibatalkan; Bahwa adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79785/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79785/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79785/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 625/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 625/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1577 /PJ./2017, tanggal 4 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT PUTRA SATRIA AGUNG, beralamat di Perum Puri Intan No. 58 RT. 05 RW.01 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Puwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sobri Fauzi, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79784/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4177/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, dan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00024/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012 untuk masa pajak Juli 2008 untuk dibatalkan; Bahwa adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 7 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79784/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4177/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00024/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama: PT Putra Satria Agung NPWP 02.258.229.0-521.000, beralamat di Perum Puri Intan No. 58 RT. 05 RW.01 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Puwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79784/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79784/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4177/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00024/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT Putra Satria Agung, NPWP 02.258.229.0-521.000, beralamat di Perum Puri Intan No. 58 RT. 05 RW.01 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Puwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4177/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00024/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama Penggugat, NPWP: 02.258.229.0-521.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H.,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 624/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 624/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1576/PJ./2017, tanggal 4 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah, yang ini diwakili oleh ZXC, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79783/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4175/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00022/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012 untuk masa pajak Juni 2008 untuk dibatalkan; Bahwa adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 7 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79783/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4175/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00022/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79783/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79783/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4175/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00022/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4175/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00022/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 599/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 599/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 623/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE Tbk, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710, yang ini diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88799/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah: Dasar Pengenaan PajakPPh Final Pasal 4 ayat (2) yang TerutangPajak yang Dibayar Sendiri  Rp 1.261.896.539,00Rp    126.819.654,00Rp      51.066.768,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88799/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3234/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Ápril 2011Nomor 00024/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak  Rp 1.790.679.585,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp    164.829.159,00 Kredit Pajak  Rp    107.227.611,00 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar  Rp      57.601.548,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp      27.648.743,00 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar Rp      85.250.291,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88799/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88799/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 terkait dengan sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3234/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2011 Nomor 00024/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0082/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X0, Jalan ASD, FGH, Jakarta Pusat 10710, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3234/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Ápril 2011 Nomor : 00024/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00082/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp85.250.291,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2011 sebesar Rp2.799.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa jenis-jenis usaha yang telah dilakukan mapping telah dilakukan perhitungan atas perlakukan PPh yang memiliki karakteristik dan sifat final atau tidak final dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; b.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 558/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 558/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1753/PJ/2018, tanggal 29 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Kawasan Berikat PT RTY, Blok A-II No.XX ST-XB, C & D,ASD-Purwakarta, yang diwakili oleh FGH, jabatan Presiden Direktur PT JKL; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108471.16//2012/PP/M.XVIIIB/2018, tanggal 18 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Mejelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01248/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 31 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00131/207/12/055/15, tanggal 21 September 2015, atas nama PT JKL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan pengganti surat uraian banding tanggal 20 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108471.16//2012/PP/M.XVIIIB/2018, tanggal 18 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01248/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00131/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015, atas nama PT JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Berikat PT RTY, Blok A-II Nomor XX ST-XB, C & D, ASD-Purwakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: PPN Kurang (Lebih) DibayarSanksi administrasi :– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp21.426.369,00 Rp21.426.369,00Rp42.852.738,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.108471.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.108471.16/2012/PP/ M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01248/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00131/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015, atas nama PT JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Berikat PT RTY Blok A-II No.XX ST-XB, C&D, ASD-Purwakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01248/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00131/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp42.852.738,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp10.379.554,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu telah didukung dengan bukti yang cukup memadai berupa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang merupakan dokumen yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan dan in casu pada dasarnya merupakan asas kebenaran materiel yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar karena tidak terdapat atas kerugian Negara yang timbul dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 3A dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat