Putusan Mahkamah Agung Nomor : 232/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 232/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3891/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, tempat kedudukan di Menara BB X Lantai X, Jalan Jenderal AF Kav, XX-XX, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63207/PP/M.IIIA/16/2015, tanggal 18 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding untuk masa februari tahun pajak 2010, jumlah pajak masukan yang dapat dikompensasikan ke masa berikutnya, adalah sebagai berikut; No Uraian selisih 1. PPN masukan yang dapat diperhitungkan 10.471.618.757 2. Kompensasi ke masa pajak berikutnya 10.471.618.757 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 19 Agustus 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63207/PP/M.IIIA/16/2015, tanggal 18 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-555/WPJ.19/2014 tanggal 28 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00015/507/10/091/13 tanggal 28 Mei 2013, atas nama PT. FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara BB X Lantai X, Jalan Jenderal AF Kav, XX-XX, Jakarta Selatan; Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.417.618.757,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 10.417.618.757,00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 10.417.618.757,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Desember 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-555/WPJ.19/2014 tanggal 28 Maret 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00015/507/10/091/13 tanggal 28 Mei 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 634/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 634/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2600/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di Jalan DD, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2009 menurut Pemohon Banding: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri 512.700.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut 51.270.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 Perhitungan PPN Kurang Bayar 51.270.000 Sanksi Administrasi 24.609.600 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 75.879.600 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3829/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00059/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV XXX, NPWP 01.964.095.xxxx, dengan alamat di Jalan DD, Karang Ayu, Semarang, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri 1.112.700.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut 111.270.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 Perhitungan PPN Kurang Bayar 111.270.000 Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP 53.409.600 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 164.679.600 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3829/WPJ.10/2015, tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00059/207/10/503/14, tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.964.095.2-503.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp164.679.600,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 630/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 630/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX, Ltd, alamat di Wisma G Lt.YY, Jl. SS Kav.DD, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YYY jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat Advokat pada Kantor Hukum AAA yang beralamat di Jalan SS Kav. DD Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002 tanggal 5 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2348 /PJ./2018, tanggal 14 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90520/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan surat Tergugat yang diterbitkan oleh Tergugat No. S-1979/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentang “Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan”; Bahwa selain itu, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta Tergugat untuk memproses Surat Keberatan No. 002/E&P_S/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 atas SKPKB PPh Pasal 26 (4) Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2011 No. 00008/246/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 1 September 2016 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 13 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90520/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1979/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor: 00008/246/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama BUT XXX, Ltd., NPWP: 02.410.020.xxxx, dengan alamat di Wisma G Lt.YY, Jl. SS Kav.DD, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon PK mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-1979/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor : 00008/246/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama Penggugat NPWP : 02.410.020.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. ttd.Dr. FFF, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 629/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 629/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 4705 /PJ./2017, tanggal 27 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT BANK XXX Tbk., (D/H PT BANK YYY, Tbk), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA jabatan Direktur dan BBB, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, Ak., CA., S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum CCC Law Office (CCC), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/Ska/DIR/I/2018, tanggal 29 Januari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan No. Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayar sesuai putusan Pengadilan Pajak No.43270/PP/10/M.I/12/2013 tanggal 13 Februari 2013 3.343.431.630,00 JumlahPajak sesuai putusan keputusan Mahkamah Agung Pajak dengan keputusan Mahkamah Agung No.116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 12.324.149,00 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 3.331.107.481,00 Imbalan bunga 24 bulan x 2% xRp3.331.107.481,00= Rp1.598.931.591; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 07 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank XXX Tbk., NPWP: 01.310.668.xxx (d/h PT Bank YYY, Tbk., NPWP: 01.311.742.xxxx), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.598.931.591,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bhawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat, NPWP : 01.310.668.xxxx (d/h 01.311.742.xxxx), dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.598.931.591,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan Dr. FFF S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. ttd.Dr. FFF S.H., M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. NNN, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 620/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 620/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NN, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-616/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX TBK, beralamat di Gedung DD Lantai Y, Jalan FF, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.047.122.659,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang Rp 101.892.993,00 Kredit Pajak Rp 101.892.993,00 Pajak yang Dibayar Sendiri Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3215/WPJ.07/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00027/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015 atas nama PT XXX Tbk, NPWP 01.363.919.xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai Y, Jalan FF, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.867.633.771,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp 183.944.104,00 Kredit Pajak Rp 122.388.799,00 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 61.555.305,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 29.546.546,00 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar Rp 91.101.851,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding yang seharusnya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3215/WPJ.07/2015 tanggal 30 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00027/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00085/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.363.919.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp91.101.851,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 612/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 612/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-718/PJ/2018, tanggal 05 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan YY Blok FF Sektor D Kawasan Industri AAA, Tangerang Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89057/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat, dengan harapan Pemohon Banding akan mendapatkan keadilan secara material dalam penyelesaian sengketa Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak mengingat selama ini Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan patuh dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89057/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak September 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.564.xxxx, beralamat di Jalan YY Blok FF Sektor D Kawasan Industri AAA, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 7.532.131.823 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 136.238.656 a.6.Jumlah 7.668.370.479 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 7.668.370.479 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 753.213.182 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 377.477.069 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 337.282.580 b.6 Jumlah 714.759.649 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 714.759.649 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 38.453.533 4 PPN yang kurang (lebih) dibayar 38.453.533 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 18.457.696 h. Jumlah sanksi administrasi 18.457.696 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 56.911.229 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00612/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2010, Nomor: 00018/207/10/055/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.564.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp56.911.229,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx