PUTUSAN
Nomor 629/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 4705 /PJ./2017, tanggal 27 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT BANK XXX Tbk., (D/H PT BANK YYY, Tbk), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA jabatan Direktur dan BBB, jabatan Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, Ak., CA., S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum CCC Law Office (CCC), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/Ska/DIR/I/2018, tanggal 29 Januari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:
| Keterangan | No. | Jumlah |
| Jumlah Pajak yang telah dibayar sesuai putusan Pengadilan Pajak | No.43270/PP/10/M.I/12/2013 tanggal 13 Februari 2013 | 3.343.431.630,00 |
| JumlahPajak sesuai putusan keputusan Mahkamah Agung Pajak dengan keputusan Mahkamah Agung | No.116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 | 12.324.149,00 |
| Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan | 3.331.107.481,00 | |
Imbalan bunga 24 bulan x 2% xRp3.331.107.481,00= Rp1.598.931.591;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 07 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank XXX Tbk., NPWP: 01.310.668.xxx (d/h PT Bank YYY, Tbk., NPWP: 01.311.742.xxxx), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.598.931.591,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86765/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86765/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri:
1. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;1.2.Menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama PT Bank XXX Tbk., NPWP: 01.310.668.xxxx, beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bhawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat, NPWP : 01.310.668.xxxx (d/h 01.311.742.xxxx), dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.598.931.591,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor : S-5631/ WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa Imbalan Bunga pada dasarnya merupakan Hak dari Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas imbalan bunga sebesar 2% setiap bulan dan maksimum 48% terhadap Putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Mei 2014) maka Imbalan Bunga a quo yang merupakan hak Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali wajib diberikan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan Dr. FFF S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. DDD, S.H., M.S. ttd. Dr. FFF S.H., M.H | Ketua Majelis, ttd. Dr. GGG, S.H., M.Hum | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. Dr. NNN, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

