PUTUSAN
Nomor 620/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NN, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-616/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX TBK, beralamat di Gedung DD Lantai Y, Jalan FF, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 1.047.122.659,00 |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang | Rp 101.892.993,00 |
| Kredit Pajak | Rp 101.892.993,00 |
| Pajak yang Dibayar Sendiri | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 April 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3215/WPJ.07/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00027/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015 atas nama PT XXX Tbk, NPWP 01.363.919.xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai Y, Jalan FF, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 1.867.633.771,00 |
| PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang | Rp | 183.944.104,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 122.388.799,00 |
| Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar | Rp | 61.555.305,00 |
| Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | Rp | 29.546.546,00 |
| Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar | Rp | 91.101.851,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88802/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 terkait dengan sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
1. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3215/WPJ.07/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00027/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.363.919.xxx, beralamat di Gedung DD Lantai Y, Jalan FF, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding yang seharusnya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3215/WPJ.07/2015 tanggal 30 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00027/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00085/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.363.919.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp91.101.851,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp2.466.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan memperbaiki amar semula menolak banding menjadi mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karena in casu berupa jenis-jenis usaha yang telah dilakukan mapping dengan perhitungan atas pemberlakuan PPh yang memiliki karakteristik dan sifat final atau tidak final berupa koreksi atas hasil materai sebesar Rp2.466.000,00 merupakan pajak atas dokumen yang tidak tergolong PPh bersifat final dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp91.101.851,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp1.867.633.771,00PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang TerutangRp183.944.104,00Kredit PajakRp122.388.799,00Pajak yang Tidak/Kurang DibayarRp61.555.305,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp29.546.546,00Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp91.101.851,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

