Putusan Mahkamah Agung Nomor : 716/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 716/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:BUT FGH LIMITED (d.h. BUT Talisman FGH Limited), beralamat di Gedung BB Tower I, Lantai XX, Jalan SS Kav. XX-XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, perkerjaan Karyawan Swasta;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Kebon Jeruk-Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/TD/PoA/WOL/8/2018, tanggal 13 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4019/PJ/2018, tanggal 21 September 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada CC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 1 Oktober 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.110171.36/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.110171.36/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01522/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26(4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari – Desember 2013 Nomor 00008/246/13/081/15 tanggal 3 Agustus 2015, atas nama BUT FGH Limited (d.h. BUT FGH Limited), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung BB Tower I, Lantai XX, Jalan SS Kav. XX-XX, Jakarta Selatan Tidak Dapat Diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01522/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 Oktober 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari – Desember 2013 Nomor 00008/246/13/081/15 tanggal 3 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.110171.36/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua  Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1055/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1055/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2410/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ MINING, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama PT GHJ Mining;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 287/NM/-IX/2018, tanggal 25 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPN Masa September 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan Keputusan KeberatanTerbanding(Rp)(a) Permohonan KeberatanPemohon Banding(Rp)(b) Selisih AjukanBanding(Rp)(a-b) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0 69.379.897.891 (69.379.897.891) – Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0 0 0 – Penyerahan Tidak Terhutang PPN 69.379.897.891 0 69.379.897.891 Jumlah Seluruh Penyerahan 69.379.897.891 69.379.897.891 0 2 PPN yang harus dipungut sendiri 0 0 (0) 3 Pajak Masukan Diperhitungkan (12.072.044.561) (12.664.227.121) 592.182.560 4 Jumlah Pajak Masukan (12.072.044.561) (12.664.227.121) 592.182.560 5 Dikompensasikan ke Masa berikut 12.664.227.121 12.664.227.121 0 6 PPN Kurang (Lebih) Bayar 592.182.560 0 592.182.560 7 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 592.182.560 0 592.182.560 Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 1.184.365.120 0 1.184.365.120 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Februari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/ 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT GHJ Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp    69.379.897.891,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                           0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    12.664.227.121,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp   (12.664.227.121,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp    12.664.227.121,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/- 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 306/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 306/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2776/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG MOTOR, beralamat di Jalan CC Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112811.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00010/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016 Masa Pajak September 2014, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas; Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat dapat meninjau kembali koreksi Terbanding tersebut dan membatalkan KEP-00142/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Februari 2017. Dan menetapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak September 2014 menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut: No. Uraian PemohonBanding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 0 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 0 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP 0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 0 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : 0 a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………..(karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a + b) 0 4 PPN yang Kurang dibayar (d.e+3.c) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112811.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2014 Nomor 00010/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama: PT DFG Motor, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp  1.521.768.300,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     152.176.830,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp     152.176.830,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                       0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp                       0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1083/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1083/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2424/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG MINING, tempat kedudukan di Jalan BB Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding, maka perhitungan PPN Masa Januari 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan KeputusanKeberatanTerbanding(Rp)(a) PermohonanKeberatanPemohonBanding(Rp)(b) Selisih AjukanBanding(Rp)(a-b) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0 0 0 – Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0 11.187.431.152 (11.187.431.152) – Penyerahan Tidak Terhutang PPN 11.187.431.152 0 11.187.431.152 Jumlah Seluruh Penyerahan 11.187.431.152 11.187.431.152 0 2 PPN yang harus dipungut sendiri 0 1.118.743.115 (1.118.743.115) 3 Pajak Masukan Diperhitungkan 0 (2.098.532.479) 2.098.532.479 4 Jumlah Pajak Masukan 0 (2.098.532.479) 2.098.532.479 5 Dikompensasikan ke Masa berikut 979.789.364 979.789.364 0 6 PPN Kurang (Lebih) Bayar 979.789.364 0 979.789.364 7 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 979.789.364 0 979.789.364 Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 1.959.578.728 0 1.959.578.728 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085081.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama: PT DFG Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan BB No.XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp    11.187.431.152,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      1.118.743.115,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp      2.098.532.479,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp        (979.789.364,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp         979.789.364,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2171/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00237/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr.GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H ttd.Dr.GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1084/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1084/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2413/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG MINING, tempat kedudukan di Jalan AA Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085082.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding diatas maka perhitungan PPN Masa Februari 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan KeputusanKeberatanTerbanding(Rp)(a) PermohonanKeberatanPemohonBanding(Rp)(b) Selisih AjukanBanding(Rp)(a-b) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0 49.812.154.602 (49.812.154.602) – Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0 5.290.266.677 (5.290.266.677) – Penyerahan Tidak Terhutang PPN 55.102.421.279 0 (55.102.421.279) Jumlah Seluruh Penyerahan 55.102.421.279 55.102.421.279 0 2 PPN yang harus dipungut sendiri 0 529.026.668 (529.026.668) 3 Pajak Masukan Diperhitungkan (979.789.364) (2.014.583.266) 1.034.793.902 4 Jumlah Pajak Masukan (979.789.364) (2.014.583.266) 1.034.793.902 5 Dikompensasikan ke Masa berikut 1.485.556.598 1.485.556.598 0 6 PPN Kurang (Lebih) Bayar 505.767.234 0 505.767.234 7 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 505.767.234 0 505.767.234 Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 1.011.534.468 0 1.011.534.468 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085082.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2172/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00238/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT DFG Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp    55.102.421.279,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp         529.026.668,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp      2.014.583.266,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp     (1.485.556.598,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp      1.485.556.598,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2172/WPJ.19/2014 tanggal 22 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00238/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1085/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1085/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2416/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH MINING, tempat kedudukan di Jalan AA Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085085.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding diatas maka perhitungan PPN Masa Mei 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan KeputusanKeberatanTerbanding(Rp)(a) PermohonanKeberatanPemohonBanding(Rp)(b) Selisih AjukanBanding(Rp)(a-b) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0 34.155.232.213 (34.155.232.213) – Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0 0 0 – Penyerahan Tidak Terhutang PPN 34.155.232.213 0 34.155.232.213 Jumlah Seluruh Penyerahan 34.155.232.213 34.155.232.213 0 2 PPN yang harus dipungut sendiri 0 0 (0) 3 Pajak Masukan Diperhitungkan (4.204.636.423) (6.562.209.536) 2.357.573.113 4 Jumlah Pajak Masukan (4.204.636.423) (6.562.209.536) 2.357.573.113 5 Dikompensasikan ke Masa berikut 6.562.209.536 6.562.209.536 0 6 PPN Kurang (Lebih) Bayar 2.357.573.113 0 2.357.573.113 7 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.357.573.113 0 2.357.573.113 Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 4.715.146.226 0 4.715.146.226 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085085.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2212/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00241/207/11/091/13 tanggal 18 September 2013, atas nama: PT FGH Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp   34.155.232.213,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                          0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp     6.562.209.536,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp    (6.562.209.536,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp     6.562.209.536,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2212/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00241/207/11/091/13 tanggal 18 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X