Putusan Mahkamah Agung Nomor : 611/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 611/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-717/PJ/2018, tanggal 05 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD Blok Y Sektor FF Kawasan Industri DD, Tangerang Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89050/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat, dengan harapan Pemohon Banding akan mendapatkan keadilan secara material dalam penyelesaian sengketa Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak mengingat selama ini Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan patuh dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89050/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Februari 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.564.xxxx, beralamat di Jalan DD Blok Y Sektor FF Kawasan Industri DD, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1.Ekspor 4.944.761 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 9.039.022.530 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 43.203.418 a.6.Jumlah 9.096.485.709 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 9.096.485.709 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 903.902.253 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 459.615.896 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 401.725.987 b.6 Jumlah 861.341.883 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 861.341.883 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 42.560.370 4 PPN yang kurang (lebih) dibayar 42.560.370 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 20.428.978 h. Jumlah sanksi administrasi 20.428.978 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 62.989.348 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00616/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 25 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00012/207/10/055/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.564.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp62.989.348,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 610/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 610/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-711/PJ/2018, tanggal 05 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY, beralamat di Jalan DD Blok R Kawasan FF, Tangerang Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89058/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat, dengan harapan Pemohon Banding akan mendapatkan keadilan secara material dalam penyelesaian sengketa Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak mengingat selama ini Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan patuh dan benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89058/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00602/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama PT YYY, NPWP 01.071.564.xxxx, beralamat di Jalan DD Blok R Kawasan FF, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 9.778.204.226 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 10.479.375 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 43.647.006 a.6.Jumlah 9.832.330.607 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 9.832.330.607 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 977.820.422 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 772.196.240 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 147.594.654 b.6 Jumlah 919.790.894 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 919.790.894 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 58.029.528 4 PPN yang kurang (lebih) dibayar 58.029.528 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 27.854.173 h. Jumlah sanksi administrasi 27.854.173 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 85.883.701 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00602/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2010, Nomor: 00019/207/10/055/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.5xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp85.883.701,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 580/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 580/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2933/PJ./2018, tanggal 21 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di YY Office Tower Lantai D, Jalan MM Kav. FF, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111626.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP 00195, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2013 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 3.973.765.256,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 261.345.429.575,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.244.922.489,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 289.564.117.320,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.134.542.967,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.471.393.117,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 7.544.130.609,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 35.015.523.726,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (8.880.980.759,00) Bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor 141/X/TC/TLU/2017 tanggal 4 Oktober 2017 melakukan pembetulan perhitungan PPN Masa Pajak September 2013 yang seharusnya menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 3.973.765.256,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 261.345.429.575,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.244.922.489,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 289.564.117.320,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.134.542.967,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.471.393.117,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 7.544.130.609,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 35.015.523.726,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (8.880.980.759,00) 4 Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.880.980.759,00 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 8.880.980.759,00 5 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU PP, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang untuk menghadiri persidangan; Bahwa mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111626.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00065/207/13/059/15 tanggal 25 November 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.147.xxxx, beralamat di YY Office Tower Lantai D, Jalan MM Kav. FF, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 3.973.765.256,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 261.345.429.575,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.244.922.489,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 289.564.117.320,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.134.542.967,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.471.393.117,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 7.544.130.609,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 35.015.523.726,00 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (8.880.980.759,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.880.980.759,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 8.880.980.759,00 4 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 578/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 578/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2938/PJ./2018, tanggal 21 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY INDONESIA, beralamat di ZZ Office Tower Lantai D, Jalan FF Kav. C, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111622.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP 00196, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2013 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 7.229.087.968,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 237.582.343.775,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 267.481.584.106,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 23.758.234.387,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.009.356.872,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 4.783.369.348,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 27.792.726.220,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (4.034.491.833,00) Bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor 137/X/TC/TLU/2017 tanggal 4 Oktober 2017 melakukan pembetulan perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2013 yang seharusnya menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 7.229.087.968,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 237.582.343.775,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 267.481.584.106,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 23.758.234.387,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.009.356.872,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 4.783.369.348,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 27.792.726.220,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (4.034.491.833,00) 4 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.034.491.833,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 4.034.491.833,00 5 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU PP, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang untuk menghadiri persidangan; Bahwa Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111622.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00061/207/13/059/15 tanggal 25 November 2015, atas nama: PT YYY Indonesia, NPWP 01.069.147.xxxx, beralamat di ZZ Office Tower Lantai D, Jalan FF Kav. C, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 7.229.087.968,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 237.582.343.775,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 267.481.584.106,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 23.758.234.387,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.009.356.872,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 4.783.369.348,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 27.792.726.220,00 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (4.034.491.833,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.034.491.833,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 4.034.491.833,00 4 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104656.16/2011/PP/M.XB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104656.16/2011/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.065.395.365,00, Menurut Terbanding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 : Pasal 4 ayat (1), Pasal 7;Tanggapan Terbanding: bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:“Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit QWE, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah pemohon sampaikan dalam pemeriksaan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited); bahwa berdasarkan buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank RTY Cabang Tebing Tinggi; bahwa kemudian Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank RTY Cabang Tebing Tinggi, PT Bank RTY Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data melalui jawaban Surat Nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT ASD per 31 Desember 2011 yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.; bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan; Pendapatan operasional untuk periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 sebesar Rp36.784.744.382,00; Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai: Pasal 1 ayat (17);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf c;Alasan Banding: bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai hanya didasarkan pada temuan Terbanding atas Peredaran Bruto yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP QWE, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp36.784.774.380,00 dimana oleh Terbanding Peredaran Bruto setahun tersebut dibagi 12 bulan (36.784.774.380 : 12) sehingga Terbanding menetapkan objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 berdasarkan asumsi Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00, sedangkan omset berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga Selisih antara objek PPN berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00; bahwa Laporan audit KAP QWE, S.E., Ak. tersebut bukanlah merupakan laporan yang benar, Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat dalam proses pengajuan kredit pada bank, sedangkan Peredaran Bruto Pemohon Banding yang sebenarnya adalah yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2011; bahwa apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada sejumlah Rp36.784.774.380,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran pemohon, karena pada dasarnya bahwa laporan audit tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; bahwa Koreksi terbanding terhadap Peredaran Usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai Peredaran Usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP QWE, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbang data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan, Maka Menurut Pemahaman Pemohon Banding koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi, Melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, maka menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu “Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf c yaitu: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak.” yang mana Laporan audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai hanya didasarkan pada asumsi semata yaitu kutipan Peredaran Usaha pada laporan KAP QWE, S.E., Ak. tanpa ditelusuri terhadap bukti-bukti yang valid dan cukup yang dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak terutang, Sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yaitu: “Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1087/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta Pusat 10230; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3915/PJ/2018, tanggal 6 September 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: JKL, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 September 2018 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113960.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 09 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka: Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113960.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 09 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.06/ 2017 tanggal 20 Maret 2017 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00034/207/10/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama: QWE, NPWP: XX.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta Pusat 10230; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat Iain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00034/207/10/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, namun diperlukan pelurusan hukum dan perbaikan pertimbangan amar putusan dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113960.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 09 Mei 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113960.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 09 Mei 2018; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X