Putusan Mahkamah Agung Nomor : 487/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 487/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan AA, Nomor D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZ, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3371/PJ/2018, tanggal 26 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 8 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-12016/WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/SMI/VII/2017, atas nama PT XXX, NPWP 02.460.329.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: DANDENGAN MENGADILI KEMBALI Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-12016/-WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/ SMI/VII/2017, atas nama Penggugat NPWP 02.460.329.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan perbaikan dalam pertimbangan hukum: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., CN. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 644/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 644/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3579/PJ/2018, tanggal 16 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12430, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN untuk masa Mei 2013 menjadi sebagai berikut: URAIAN SemulaIDR Ditambah/(Dikurangi)IDR MenjadiIDR A PPN yang kurang (lebih)Bayar (2.734.236.521,00) 29.554.552 (2.763.791.073,00) B Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 C Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 D Jumlah PPN ymh (lebih) Dibayar (2.734.236.521,00) 29.554.552 (2.763.791.073,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2013, atas nama PT QWE NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12430, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut: DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm. Terbanding Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan hasil Banding Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Rp 29.253.237.277,00Rp 53.727.207,00Rp 2.817.518.280,00(Rp 2.763.791.073,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2013 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jl. ASD Kav.XX-XX, FGH, Jakarta Selatan (12430), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.763.791.073,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp29.554.552,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu ditinjau segi hukum perpajakan lebih bersifat pelanggaran atas tertib hukum yang berakibat pengeterapan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% (dua persen), sedangkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pajaknya maka hal ini merupakan permasalahan administrasi perpajakan semata yang tidak terdapat unsur atas hilangnya kerugian pendapatan negara, ataskarena PPN terutang atas bukti tanggal invoice mendahului pengakuan utang yang telah dicatat dalam pembukuan maka saat terutang PPN adalah saat yang telah diketahui terjadi lebih dahulu, sehingga Pajak Masukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2461/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2461/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1525/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE (d.h. PT RTY), NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma ASD Suite X00X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210 (alamat korespondensi di Wisma ASD Suite XX0X Lantai XX, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210), diwakili oleh VBN selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90544/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90544/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma ASD Suite X00X Lt.X0 Jalan FGH No.XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210 (alamat korespondensi di Wisma ASD Suite XX0X Jl. FGH No.XX Lantai XX JKL ZXC Jakarta Pusat 10210), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak:– Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN– Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN– Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahan Rp 12.594.513.149,00Rp 71.240.816.730,00Rp 0,00Rp 16.622.906.948,00Rp 0,00Rp 100.458.236.827,00Rp 0,00Rp 100.458.236.827,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 7.124.081.673,00Rp 8.569.972.446,00Rp 1.445.890.773,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.471.715.569,00 4 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 25.824.796,00 5 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 25.824.796,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 51.649.592,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90544/PP/M.VIA/16/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90544/PP/M.VIA/16/2017 tanggal 19 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00013/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma ASD Suite X00X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10210, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00910/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2714/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2714/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX/XX-A, ASD – FGH, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2346/PJ/2018, tanggal 14 Mei 2018; Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal KEP-00037/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00077/207/10/029/14 tanggal 10 Desember 2014 atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal KEP-00037/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00077/207/10/029/14 tanggal 10 Desember 2014 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX/XX-A ASD – FGH, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:-Mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);-Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 18 Februari 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00077/207/10/029/14 tanggal 10 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89355/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 493/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 493/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2943/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY X Blok D.XXA, ASD, FGH, JKL, Jakarta 14140, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 2 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00101/207/14/057/16 tanggal 9 Februari 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 2 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00101/207/14/057/16 tanggal 9 Februari 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X Blok D.XXA, ASD, FGH, JKL, Jakarta 14140, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi, sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) DPP atas Export 44.061.399.540,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 0,00 Jumlah DPP keseluruhan 44.061.399.540,00 Pajak Keluaran 0,00 Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 596.780.183,00 Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar ( 596.780.183,00 ) Kompensasi ke masa berikutnya 596.780.183,00 Kompensasi ke masa … / Pembetulan 0,00 PPN Kurang / (Lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa kemudian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 2 April 2018 tersebut, dilakukan Revisi dengan Putusan Nomor PUTP1-113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 21 Mei 2018, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan membetulkan kesalahan hitung/tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 2 April 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat di Jalan RTY X Blok D.XXA, ASD, FGH, JKL, Jakarta 14140, menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) DPP atas Export 44.061.399.540,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 0,00 Jumlah DPP keseluruhan 44.061.399.540,00 Pajak Keluaran 0,00 Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 635.080.116,00 Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar ( 635.080.116,00 ) Kompensasi ke masa berikutnya 635.080.116,00 Kompensasi ke masa … / Pembetulan 0,00 PPN Kurang / (Lebih) dibayar 0,00 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113066.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 2 April 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00101/207/14/057/16 tanggal 9 Februari 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X Blok D.XXA, ASD, FGH, JKL, Jakarta 14140, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00479/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00101/207/14/057/16 tanggal 9 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp2.900.000.000,00, yang tidak dapat dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1825/C/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1825/C/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY I C, RT 00X/00X ASD, FGH, Jakarta Barat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMAA-PP/01-2019, tanggal 7 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ/2019, tanggal 14 Februari 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85608/PP/HT.I/13/2017, tanggal 14 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85608/PP/HT.I/13/2017, tanggal 14 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 13 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00001/204/11/033/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I C, RT 00X/00X ASD, FGH, Jakarta Barat, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2019; Menimbang, bahwa oleh karena Surat Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tertanggal 09 Januari 2019 Nomor 001/SMAA-PP/01/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMAA-PP/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang bertindak sebagai Penerima Kuasa Hukum: Sdr Agustinus yang berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-768/PP/IKH/2017 tertanggal 12 Desember 2017 hanya boleh beracara pada Pengadilan Pajak, sedangkan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali harus tunduk pada Hukum Acara Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki syarat formal atau legal standing dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani pengajuan permohonan peninjauan kembali, yang terdapat cacat formal dan patut kiranya permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklraad) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung Juncto Pasal 1 angka 2, dan angka 3 serta Pasal 4 Undang-Undang Advokat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H.DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X