Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1091/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kawasan DDD, Jalan M, Blok K, Parangmulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat – 41xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Perhitungan Tagihan Bea Masuk, PDRI dan Sanksi Administrasi Menurut Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim agar membatalkan pembayaran atas SPP-10 perihal bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan jumlah sebesar Rp.3.540.601.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh juta enam ratus satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp.1.666.139.000,- PPN : Rp.   166.640.000,- PPh Pasal 22 : Rp.     41.683.000,- Denda : Rp.1.666.139.000,-  (+) Total : Rp.3.540.601.000,- Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan permohonan banding atas SPP-10 tersebut dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp.         0,- PPN : Rp.         0,- PPh Pasal 22 : Rp.         0,- Denda : Rp.         0,-  (+) Total : Rp.         0,- Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-10/BC.09/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama PT XXX, NPWP: 31.483.688.xxxx, beralamat di Kawasan DDD, Jalan M, Blok K, Parangmulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat – 41xxx, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp3.540.601.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus satu ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 07 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-100/ BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-10/BC.09/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 31.483.688.xxx, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp3.540.601.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1077/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1077/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3720/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi AAA, jabatan Palaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR, Nomor B, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Utama PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah menurut Terbanding PemohonBanding Koreksi 1 PPN Kurang/(lebih) dibayar 80.000.000 0 80.000.000 2 Sanksi Bunga – – – 3 Sanksi Kenaikan 80.000.000 0 80.000.000 4 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 160.000.000 0 160.000.000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014 Nomor 00007/207/14/015/16 tanggal 27 Januari 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-624/WPJ.04/KP.0303/2017 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.604.314.xxxx, beralamat di Jalan RR, Nomor B, Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan perhitungan PPN terutang Masa Pajak September 2014 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:    – Ekspor Rp                     0,00)    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   560.822.727,00)    – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  Rp   192.626.202,00)    – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp                     0,00)    – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                     0,00)    – Jumlah Rp   753.448.929,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                     0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    753.448.929,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      56.082.273,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  2.141.691.947,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (2.085.609.674,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014 Nomor 00007/207/14/015/16 tanggal 27 Januari 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-624/WPJ.04/KP.0303/2017 tanggal 14 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.604.314.3-015.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.085.609.674,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DDD, S.H., M.H., dan Dr. FFF, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.DDD, S.H., M.H. ttd.Dr. FFF, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.NNN Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 606/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 606/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa XXX, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-617/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY Tbk, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan H, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3226/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00022/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015 atas nama PT YYY Tbk, NPWP 01.363.919.xxx, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan H, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 10xxx, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.436.448.574,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final Yang Terutang Rp 143.644.857,00 Kredit Pajak Rp 124.352.780,00 Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 19.292.077,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 9.260.197,00 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp 28.552.274,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3226/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 Nomor : 00022/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00080/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.363.919.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp28.552.274,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., CN. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 602/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 602/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 714 /PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan D Blok A Sektor F Kawasan Industri BSD – Tangerang Selatan, yang diwakili oleh YYY jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89053/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa SKPKB atas PPN Pemohon Banding bukan merupakan hasil pemeriksaan yang menguji seluruh rangkaian data dan bukti material yang Pemohon Banding miliki, dalam penerimaan piutang tidak terdapat adanya selisih yang membuktikan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari pelanggan atas penjualan tersebut berikut dengan PPN-nya, Pemohon Banding hanya menerima pembayaran dari pelanggan sebesar dasar pengenaan pajak (DPP) saja. SKPKB tersebut hanya merupakan hasil dari Verifikasi Account Representatif yang hanya mengedepankan aturan formal KUP dan mengabaikan bukti material yang lebih mengarah pada kebenaran; Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding maka melalui Surat Pengajuan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur jenderal Pajak dengan nomor KEP-00617/KEB/WPJ.07/2016tanggal 25 April 2016 pajak terutang kurang bayar tersebut NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89053/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00617/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.564.xxx,beralamat di Jalan D Blok A Sektor F Kawasan Industri BSD – Tangerang Selatan,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1.Ekspor 365.834 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 9.652.722.866 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 127.714.171 a.6.Jumlah 9.780.802.871 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 9.780.802.871 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 965.272.286 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 512.419.618 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 399.582.665 b.6 Jumlah 912.002.283 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 912.002.283 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 53.270.003 4 PPN yang kurang(Iebih) dibayar 53.270.003 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 25.569.601 h. Jumlah sanksi administrasi 25.569.601 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 78.839.604 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00617/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00015/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.564.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp78.839.604,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 601/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 601/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 637 /PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY Tbk., beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan SS, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx,dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88798/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.415.293.023,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang Rp    126.033.015,00 Kredit Pajak Rp    126.033.015,00 Pajak yang Dibayar Sendiri Rp                      0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88798/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3225/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2011Nomor 00023/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015atas nama PT YYY Tbk, NPWP 01.363.919.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan SS, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.096.152.384,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp 194.119.251,00 Kredit Pajak Rp 124.352.780,00 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 69.766.471,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 33.487.906,00 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar Rp 103.254.377,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3225/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2011 Nomor : 00023/240/11/ 054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00081/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.363.919.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp103.254.377,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. H. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. ttd.Dr. H. DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. NNN, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 560/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 560/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4828/PJ./2017, tanggal 13 Desember 2017; Lawan PT YYY, Tbk., beralamat di Jalan M Nomor D, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur PT YYY, Tbk ; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86582/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon untuk dapatlah kiranya membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga merubah pajak terutang dari semula Kurang bayar Rp.12.367.722.037,- menjadi Lebih bayar Rp.251.628.806,-; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put.86582/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-170/WPJ. 19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00336/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013 atas nama : PT. YYY, Tbk, NPWP: 01.000.502.xxx, beralamat di: Jalan M Nomor D, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp                            – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.637.923.691.578 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp       1.687.284.030 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp            28.000.000 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp Jumlah Rp1.639.638.975.608 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp Jumlah Seluruhan Penyerahan Rp1.639.638.975.608 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   163.623.640.755 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   163.875.269.561 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp          251.628.806 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp        251.628.806 Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp         251.628.806 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1701/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00336/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.502.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp251.628.806,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.NNN, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx