Putusan Mahkamah Agung Nomor : 644/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 644/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3579/PJ/2018, tanggal 16 Agustus 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12430, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN untuk masa Mei 2013 menjadi sebagai berikut:

URAIANSemula
IDR
Ditambah/(Dikurangi)
IDR
Menjadi
IDR
APPN yang kurang (lebih)
Bayar
(2.734.236.521,00)29.554.552(2.763.791.073,00)
BSanksi Bunga0,000,000,00
CSanksi Kenaikan0,000,000,00
DJumlah PPN ymh (lebih) Dibayar(2.734.236.521,00)29.554.552(2.763.791.073,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 September 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2013, atas nama PT QWE NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12430, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm. Terbanding 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak Masukan hasil Banding 
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 
Rp   29.253.237.277,00
Rp          53.727.207,00
Rp     2.817.518.280,00
(Rp    2.763.791.073,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104998.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2013 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai X, Jl. ASD Kav.XX-XX, FGH, Jakarta Selatan (12430), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00481/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00004/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.763.791.073,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp29.554.552,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu ditinjau segi hukum perpajakan lebih bersifat pelanggaran atas tertib hukum yang berakibat pengeterapan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% (dua persen), sedangkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pajaknya maka hal ini merupakan permasalahan administrasi perpajakan semata yang tidak terdapat unsur atas hilangnya kerugian pendapatan negara, ataskarena PPN terutang atas bukti tanggal invoice mendahului pengakuan utang yang telah dicatat dalam pembukuan maka saat terutang PPN adalah saat yang telah diketahui terjadi lebih dahulu, sehingga Pajak Masukan terhadap PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dapat dikreditkan dalam mekanisme PPN terutang dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 17 ayat (1), ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Pertauran Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2010;
b.bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.763.791.073,00; dengan perincian sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm. Terbanding 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak Masukan hasil Banding 
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Rp     29.253.237.277,00
Rp            53.727.207,00
Rp       2.817.518.280,00
(Rp      2.763.791.073,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H.,M.S.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X