Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1825/C/PK/Pjk/2019


PUTUSAN
Nomor 1825/C/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY I C, RT 00X/00X ASD, FGH, Jakarta Barat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMAA-PP/01-2019, tanggal 7 Januari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ/2019, tanggal 14 Februari 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85608/PP/HT.I/13/2017, tanggal 14 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding ;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85608/PP/HT.I/13/2017, tanggal 14 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 13 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00001/204/11/033/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY I C, RT 00X/00X ASD, FGH, Jakarta Barat, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena Surat Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tertanggal 09 Januari 2019 Nomor 001/SMAA-PP/01/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMAA-PP/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang bertindak sebagai Penerima Kuasa Hukum: Sdr Agustinus yang berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-768/PP/IKH/2017 tertanggal 12 Desember 2017 hanya boleh beracara pada Pengadilan Pajak, sedangkan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali harus tunduk pada Hukum Acara Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki syarat formal atau legal standing dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani pengajuan permohonan peninjauan kembali, yang terdapat cacat formal dan patut kiranya permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklraad) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung Juncto Pasal 1 angka 2, dan angka 3 serta Pasal 4 Undang-Undang Advokat;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H.,M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X