Putusan Mahkamah Agung Nomor : 487/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 487/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan AA, Nomor D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZ, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3371/PJ/2018, tanggal 26 Juli 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk memproses:
    1. SKPLB Desember Nomor 00002/407/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    2. SKPKB Juli Nomor 00003/207/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    3. SKPKB Agustus Nomor 00004/207/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    4. SKPKB September Nomor 00005/207/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    5. SKPKB Oktober Nomor 00001/207/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    6. SKPKB November Nomor 00002/207/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    7. STP Juli – November Nomor 00007/107/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017;
    sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
    1. Memerintahkan Tergugat memproses pemberian Imbalan Bunga kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 8 September 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-12016/WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/SMI/VII/2017, atas nama PT XXX, NPWP 02.460.329.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/PP/M.VB Tahun 2018 yang diucap tanggal 28 Maret 2018, yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115358.99/2017/-PP/M.VB Tahun 2018 yang diucap tanggal 28 Maret 2018 karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

DAN
DENGAN MENGADILI KEMBALI

  1. Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 703/SKA/SMI/VIII/2017 tanggal 3 Aguatus 2017, atas nama PT XXX, NPWP 02.460.329.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx tentang Gugatan Terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor S-12016/WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017, hal Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/SMI/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Permohonan Penyelesaian Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas SKPLB PPN Desember Tahun 2015 Nomor 00002/407/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017; dan
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor S-11568/WPJ.21/KP. 0707/2017 tanggal 27 April 2017 dan S-12016/WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017, hal Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/SMI/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Permohonan Penyelesaian Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas SKPLB PPN Desember Tahun 2015 Nomor 00002/407/15/047/17 tanggal 30 Maret 2017; dan
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali, semula Tergugat untuk memproses SKPLB PPN Desember Tahun 2015 Nomor 00002/407/15/-047/17 tanggal 30 Maret 2017; dan
  4. Memerintahkan Termohon Peninjauan kembali, semula Tergugat untuk memproses pemberian Imbalan Bunga kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Penggugat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Tergugat, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-12016/-WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/ SMI/VII/2017, atas nama Penggugat NPWP 02.460.329.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan perbaikan dalam pertimbangan hukum:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-12016/WPJ.21/KP.07/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Jawaban atas Surat Nomor 641/SKA/SMI/VII/2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, namun diperlukan beberapa perbaikan dalam pertimbangan hukumnya, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih sebagian dari pertimbangan hukum dan pelurusan fakta serta menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dengan perbaikan pertimbangan hukumnya karena in casu dalam penelusuran substansi dari sengketa pajak terdapat 2 (dua) keputusan atas 2 (dua) substansi dimensi peristiwa hukum yang saling memiliki keterkaitan hubungan hukum dalam kepentingan hukum administrasi perpajakan yaitu kebenaran atas materiel penerbitan SKPLB dan penerbitan Tanda Terima Surat Pernyataan Harta yang keduanya diperlukan syarat-syarat materiel yang ditetapkan khususnya yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak. Selanjutnya, diperoleh petunjuk bahwa SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/407/15/047/17 dicetak oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Maret 2017 pukul 21.00.39 dan dikirim pada tanggal 21 April 2017, sedangkan Surat Pernyataan Harta diterima Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Maret 2017 pukul 14.00.31. Dengan diajukan gugatan a quo yang memiliki substansi yang saling bersinggungan dan memiliki 2 (dua) dimensi hukum agar tidak menimbulkan akibat hukum (vide Pasal 87 Undang-Undang AP) maka dalam mewujudkan keadilan formal seyogyanya pertimbangan dan putusan serta amar putusannya seharusnya sejak awal dinyatakan “Tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) bukan dinyatakan di “Tolak“, karena terdapat cacat formil. Sedangkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pencari keadilan dan pencerminan keadilan formal dan substansial, maka pada sisi regulasi yang lain ditentukan bahwa salah satu persyaratan materiel yang diperlukan sebelum melakukan Pengampunan Pajak tidak diperbolehkan untuk melakukan restitusi. Dalam mengedepankan corective justice dan substansial justice, Penggugat memiliki hak-hak yang mendasar untuk memperoleh Pengembalian Pajak baik berdasarkan SKPLB a quo maupun berkaitan dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) berikut dengan perhitungan bunga sebesar 2% setiap bulan [vide Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP], begitu juga hak Penggugat tidak akan hilang atau gugur untuk melakukan dan mengikuti program Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan sepanjang mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty) karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sedangkan terhadap SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/407/15/047/17 yang dicetak oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Maret 2017 pukul 21.00.39 dan dikirim pada tanggal 21 April 2017 dinyatakan memiliki sifat erga omnes yang sekaligus hak-hak Penggugat wajib dilindungi dan diimplementasikan dalam hak untuk memperoleh kelebihan pembayaran pajaknya berikut bunganya (vide Pasal 11 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (2) dan 17B Undang-Undang KUP) dalam rangka mewujudkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
Dr. BBB, S.H., CN.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx