KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM  : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/KM.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 sebagai berikut: A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52% (nol koma lima dua persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,94% (nol koma sembilan empat persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,36% (satu koma tiga enam persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,19% (dua koma satu sembilan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52% (nol koma lima dua persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2006 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2006 sampai dengan 30 April 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8,935.20   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6,605.61   ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7,825.95   ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1,474.07   ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1,152.08   ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2,437.16   ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5,613.09   ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1,407.79   ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 15,863.38   ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5,585.13   ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1,183.19   ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 6,990.46   ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7,592.28   ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1,391.77   ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 198.56   ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 30,594.76   ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 148.90   ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 173.62   ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2,382.05   ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 86.99   ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 236.27   ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5,586.07   ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 10,976.36   ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 April 2006a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/KMK.010/2006

TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTORDALAM KEADAAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR. PERTAMA : Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4×2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen). KEDUA : Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.079,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.085,14   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.110,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.195,49   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.920,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.415,19   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.408,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.447,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.597,23   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.343,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.452,81   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.408,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,22   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.164,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 53,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.016,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.343,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.354,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.191,75   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,59   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/2006

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36,KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR,KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR, KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA: Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Lotron Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT Lotron Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jababeka Raya Blok F-36, Kawasan Industri Jababeka-Cikarang, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Lee Jung Jun d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Taman Anggrek Tower 7/24A, Jakarta Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.193.074.8-057.000 (KPP PMA IV) : 02.193.074.8-414.001 (KPP Cikarang II) f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 11.695 m2 g. Jenis Hasil Produksi : Kain keras/pelapis (interlining dan thermal bonding). KEDUA: Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: KETIGA: Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT: Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. KELIMA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI