KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM  : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.679,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.807,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.841,19   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.169,65   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.299,93   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.152,79   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.369,90   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.418,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.028,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.430,45   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.495,57   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.827,43   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 6,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 179,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.942,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,71   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.913,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 45,94   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,81   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.034,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.166,59   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.117,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.765,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.795,18   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.864,68   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.183,22   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.880,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.311,76   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.080,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.390,01   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.434,87   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.056,69   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.435,11   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.553,06   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.986,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,03   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,38   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.415,22   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,47   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.936,24   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.117,17   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.272,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.130,89   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,05   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik ISA RACHMATARWATA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2023 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2023. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,56% (nol koma lima enam persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,39% (satu koma tiga sembilan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,81% (satu koma delapan satu persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,22% (dua koma dua dua persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,56% (nol koma lima enam persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.824,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.924,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.040,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.180,51   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.888,39   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.362,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.226,68   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.419,24   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.448,31   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.152,79   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.427,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.498,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.115,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,06   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.389,99   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,07   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.951,58   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.149,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.246,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,27   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.945,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.043,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.095,66   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.189,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.903,85   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.393,17   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.390,98   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.436,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.601,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.252,39   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.438,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.476,03   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.331,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,11   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,08   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.649,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,96   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.983,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,53   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.242,48   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.314,59   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.172,15   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU