KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 434/KMK.04/2000
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1986 sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Rp. 66.890.420,47 (enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah empat puluh tujuh sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;10. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.10/2023 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,41% (satu koma empat satu persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,82% (satu koma delapan dua persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,24% (dua koma dua empat persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KMK.03/2006
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANGINTELLIGENCE DEVICES YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN INTELIJEN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG INTELLIGENCE DEVICES YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN INTELIJEN NEGARA. PERTAMA : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang Intelligence Devices (Peralatan Intelijen) adalah barang yang dipesan oleh Badan Intelijen Negara atas beban DIP Intelligence Compound, Sistem Informasi Intelijen Tahun Anggaran 2002, 2003 dan 2004 untuk keperluan intelijen negara sesuai permohonan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor B-734/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005. KEDUA : KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd, SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.304,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.222,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.159,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.216,56 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.950,26 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.437,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.523,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.456,54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.756,68 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.485,71 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.615,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.649,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,47 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.978,98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.073,61 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,99 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,25 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.489,29 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.508,01 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.230,33 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.381,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.249,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.204,02 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.202,79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.959,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,13 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.569,56 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.442,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.665,41 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.422,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.663,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.539,07 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,32 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,42 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.139,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,01 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.095,31 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,03 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,51 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.418,43 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.401,75 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.235,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.404,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.188,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.189,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.193,69 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.962,44 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.420,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.439,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.451,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.377,80 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.398,95 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.442,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.500,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.298,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,84 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.124,76 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,40 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.103,42 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,50 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.393,61 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.327,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.211,30 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU