TENTANG
PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN
PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa masa kerja keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK01/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/ KMK01/2002, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
- bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor, dan perpajakan, perlu pengkajian yang konprehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, serta kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan regional maupun internasiol, perlu memperpanjang masa kerja keanggotaan TimTeknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk clan Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN.
Memperpanjang masa kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002, sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal; Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.BOEDIONO

