TENTANG
TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka penilaian dan evaluasi unit kerja/kantor pelayanan percontohan untuk mendapat penghargaan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri keuangan tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2002 tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Tahun Anggaran 2002.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.
Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai.
Tugas Tim Penilai :
- melakukan penilaian terhadap kantor pelayanan dilingkungan Departemen Keuangan yang dicalonkan sebagai kantor pelayanan percontohan;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kantor pelayanan masyarakat yang terbaik untuk ditetapkan sebagai kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan yang layak mendapatkan penghargaan Menteri Keuangan Tahun 2002.
Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai Sekretaris;
- Sekretaris Inspektoral Jenderal sebagai Anggota;
- Kepala Biro Umum sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagai Anggota.
Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.AGUS HARYANTO
NIP 060035211

