KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.04/1996

TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNITDAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNIT DAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA. Pasal 1 Atas impor mesin sandi jenis Cryptofac HC-4700 High Resolution Secure Facsimile Terminal sebanyak 2 (dua) unit dan peralatan lain oleh lembaga sandi negara dalam rangka menunjang kegiatan persandian Pemerintah, PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 18 Juli 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MARIE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.01/1996

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995. Pasal I Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah : a. barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);” Pasal II Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juni 1996MENTERI KEUANGAN Ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE. PERTAMA : Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut: KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya lake serut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 516/KMK.04/2002

TENTANG SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKUPEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Susunan, Tugas dan Wewenang Komite Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Membentuk Komite Kode Etik Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Komite Kode Etik dan Perilaku, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Wakil Ketua II : Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan cukai     2. Inspektur Bidang IV Inspektorat Jenderal     3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat     4. Kepala Biro Kepegawaian    KEDUA : Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai tugas KETIGA : Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai wewenang untuk merekomendasikan pemberia sanksi terhadap pegawai yang melanggar Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku dapat membentuk Tim Kerja dan Sekretariat Komite Kode Etik dan Perilaku. KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komite Kode Etik dan Perilaku bekerja sama dengan Unit Investigasi Khusus pada Inspektorat Jenderal dan instansi/lembaga terkait lainnya intern maupun ekstern KEENAM : Komite Kode Etik dan Perilaku bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. KETUJUH : Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Mata Anggaran 69. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 515/KMK.04/2002

TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2)  Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik dan Perilaku. Pasal 3 (1)  Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik dan Perilaku dibentuk Komite Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik dan Perilaku ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 Menetapkan Inspektorat Bidang IV, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugas-tugas Unit Investigasi Khusus. Pasal 5 (1)  Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Pegawai merupakan pelanggaran disiplin pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya. (2)  Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (3)  Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai Pasal 6 Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penegakan Kode Etik dan Perilaku ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan instansi/Lembaga lain. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 367/KMK.01/2002

TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARUUNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: Memperhatikan: Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA. PERTAMA : Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002. KEDUA : Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO