KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 597/KMK.04/2001
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Perhitungan cukai hasil tembakau yang harus dilunasi dilakukan berdasarkan hasil perkalian tarif cukai dengan Harga Dasar. (2) Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik selain dari Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yangbersangkutan. (3) Penyesuaian kenaikan golongan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali atau dalam hal salahsatu produksinya menggunakan HJE melebihi Batasan HJE Maksimum yang ditentukan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dapat diizinkan dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya, dalam hal Pengusaha Pabrik berproduksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik tersebut. (5) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 4 (1) Kepala Kantor berwenang melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang dibebankan pelaksanaan pemungutannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda. BAB IIIHJE, HARGA TRANSAKSI PABRIK, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 5 (1) Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan sebelum berlakunya maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, bila secara berturut-turut selama lebih dari 6 (enam) bulan tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 oleh Pengusaha Pabrik maupun Importir yang bersangkutan atau tidak pernah direalisasikan ekspornya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8, dinyatakan batal. (2) Untuk dapat menggunakan merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dapat mengajukan kembali Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pasal 6 (1) Pengusaha Pabrik dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku. (2) Importir dapat mengajukan permohonan penurunan HJE dalam hal telah terjadi penurunan nilai mata uang asing yang dijadikan dasar perhitungan dalam Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Impor (CK-21B). Pasal 7 Atas HJE dari jenis SKM, SKT dan SPM yang masih dinyatakan berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai berikut : Pasal 8 (1) Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik dan Hasil tembakau impor berlaku ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik tidak boleh lebih rendah dari HJE yang telah dimiliki. Pasal 9 (1) Harga Transaksi Pabrik ditetapkan sebesar maksimal 92,50% (sembilan puluh dua 50/100 per seratus) dari HJE (2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dan/atau audit terbukti Harga Transaksi Pabrik melampaui 92,50% (sembilan puluh dua 50/100 per seratus) dari HJE, Kepala Kantor dapat melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran cukai dan/atau pungutan negara lainnya kepada Pengusaha Pabrik atau Importir berdasarkan perhitungan dengan menggunakan Dokumen Cukai Kalkulasi HJE (CK-21A atau CK-21B) yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pabrik tersebut. Pasal 10 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE. (2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan berdasarkan perhitungan dengan menggunakan formulir Dokumen Cukai Kalkulasi HJE (CK-21A atau CK-21B) yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. Pasal 11 Tata cara dan bentuk Dokumen Cukai yang digunakan untuk penerbitan Penetapan HJE Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE, dan Penetapan Penurunan HJE ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IVTARIF CUKAI Pasal 12 Tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 13 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri, yang sebagian telah diekspor dengan jumlah melebihi jumlah masing-masing jenis hasil tembakau yang sama yang dipasarkan di dalam negeri, dalam satu tahun takwim yang sama sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Yang Belum Dilunasi Cukainya Dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan Untuk Tujuan Ekspor (CK-8). (3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1). Pasal 14 Tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dari masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/KMK.04/2001
TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, dinaikkan dengan rincian besaran untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagai berikut : Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah, sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar Rp 20,00 (dua puluh rupiah) per batang.Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah, sebesar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang.Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil atau Kecil Sekali, sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar dan Menengah, sebesar Rp 15,00 (lima belas rupiah) per batang.Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar Rp 10,00 (sepuluh rupiah) per batang. (2) Dikecualikan dari kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atas hasil tembakau yang setelah ditetapkan HJE-nya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, kemudian dinaikkan kembali HJE-nya. (3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dinaikkan HJE-nya sebesar selisih kurang antara kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan kenaikan HJE yang diwajibkan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1). Pasal 2 Dalam hal kenaikan HJE yang terjadi melampaui Batasan Harga Jual Eceran Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, maka kepada Pengusaha Pabrik diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian pembulatan perhitungan HJE ke atas atau ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah), dengan perhitungan tarif cukai mengikuti ketentuan Batasan Harga Jual Eceran yang berlaku. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMACOMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka skema CEPT untuk periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECEVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003. Pasal 1 Menetapkan besamya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Kamboja, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka skema Common Effective Preverential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk yang beriaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan keputusan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.01/2000 tanggal 30 Juni 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan ini sesuai masa beriakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/KM.5/2001
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK ALCO OLEH PT. TOYOTA ASTRA MOTORDALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN“BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION” MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat PT TOYOTA ASTRA MOTOR nomor TD/AR/090/2000 tanggal 18 Desember 2000 perihal Permohonan Preferensi Tarif Bea yang diterima tanggal 4 Januari 2000; Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK AICO OLEH PT TOYOTA ASTRA MOTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN “BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION” PERTAMA : Terhadap importasi Produk AICO oleh PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, Alamat Kantor : Jl. Laks. Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta 14330, NPWP : 1.000.099.0-055, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dengan kategori, jenis serta negara pengekspor sebagaimana tercantum pada kolom 2,3, dan 6 diberikan keringanan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi tercantum dalam kolom 5 KEDUA : Pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatas, hanya berlaku terhadap impor produk AICO yang dilengkapi dengan asli Surat Keterangan Asal (Form D) yang ditandatangani pejabat berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan. KETIGA : Untuk kepentingan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan audit di bidang Kepabeanan. KEEMPAT : PT TOYOTA-ASTRA DIWAJIBKAN : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan produk AICO untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan (2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor produk AICO dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Verifikasi dan Audit KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Menteri Keuangan;3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;6. Direktur Fasilitas Kepabeanan -DJBC;7. Direktur Verifikasi dan Audit -DJBC Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:Pimpinan PT TOYOTA-ASTRA MOTOR Alamat : Jl. Laks. Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta 14330 Telepon : (021) 6515551 Fax : (021) 6515527 Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Januari 2001a.n. Menteri KeuanganDirektur Jendeal Bea dan Cukaiu.bDirektur Fasilitas Kepabeanan ttd. Frans RupangNIP 060044487
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546/KMK.05/2000
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DANKONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL Pasal 1 Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dibagi dalam golongan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut. Pasal 2 (1) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif spesifik. (2) Besarnya tarif minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan Al dan A2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. (3) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan B1, B2, C dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. Pasal 3 Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-18 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 623/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 454/KMK.05/2000
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAHAN KEDUA HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2000Menteri Keuangan TtdPrijadi Praptosuhardjo