TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa tugas Tim Sistem lnfarmasi Transaksi Pembayaran On-Line (Tim On-line) terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dm Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa dalam keanggotaan Tim On-line dimaksud belum melibatkan Direktorat Informasi dan Evaluasi Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Diktum KETIGABELAS diubah, sehingga keseluruhan Diktum KETIGABELAS herbunyi sebagai berikut:
“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2002 sampai dengan 31 Desember 2003.” - Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya lake serut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan disampaikan kepada Yth :
- Ketua Badan.Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekanamian;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris ]enderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO

