TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU
UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Bahwa pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2002;
- Bahwa realisasi impor atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk derah Propinsi Irian Jaya belum dapat terpenuhi sesuai jumlah kebutuhan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya;
- Undang-undang No.10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B-19B) tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612);
- Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 (BN No. 6650 hal. 11B);
- Keputusan Menteri keuangan No. 440/KMK.05/1996 (BN No. 5880 hal. 15B) tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KMK.01/2000 (BN No. 6588 hal. 1B-6B dst)
- Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya.
Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA.
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDIONO

