KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TANGGAL 22 OKTOBER 2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut: tertulis: Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan. seharusnya: Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2002 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan 1/10 (sepersepuluh) Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pasal 3 Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan yang berkenaan dengan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Terhadap propinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, penentuan besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah didasarkan atas Upah Minimum Regional (UMR) yang masih berlaku. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 402/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 402/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diubah sebagai berikut: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 363/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 363/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut: Pasal II Pasal III Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Demikian ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2002 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. AGUS HARYANTO NIP.060035211