KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
- Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis :
“1 | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Seharusnya : | |
“1 | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
- Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis :
“1 | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Seharusnya : | |
“1 | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Demikian ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS HARYANTO
NIP.060035211