KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 Ditetapkan tanggal 3 Juli 2002 BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : Mengingat  : MEMUTUSKAN: Menetapkan  : KEPUTU5AN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002. Pasal 1 Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut : Pasal 2 Bentuk, ukuran dan warna Meterai Tempel nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut : Pasal 3 Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A3 nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut : Pasal 4 Bentuk, ukuran dan warna Kertas Meterai ukuran A4 nominal Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut : Pasal 5 Benda Meterai disain tahun 2000 sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. PasaI 7 Keputusan Menteri Keuangan di mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juli 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan intensifikasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KMK NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN. Pasal I Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain, diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 562/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 562/KMK.04/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT- SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK. Pasal 1 Pasal 2 Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut : Pasal 3 Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut : “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga.”  “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan.” Pasal 4 Jurusita Pajak diberhentikan apabila : Pasal 5 Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberi kepastian hukum khususnya mengenai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memilih dikenakan Pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 251/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 251/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat kepada Cabang dan sebaliknya, serta penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara atau Juru Lelang, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nornor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal I Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO