KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KMK.03/2002
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/ M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Upah Minimum Propinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/ Kota di satu Propinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/ Kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/ Kota.
- Undang-undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 2
1 | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditanggung oleh Pemerintah. |
2 | Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Kena Pajak. |
3 | Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Penghasilan Bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
Pasal 3
Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan yang berkenaan dengan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Terhadap propinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, penentuan besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah didasarkan atas Upah Minimum Regional (UMR) yang masih berlaku.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO