KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 317/KMK.01/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 317/KMK.01/2003 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh Bapeksta Keuangan. Pasal 2 Keputusan Menteri keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB II AKUNTAN PUBLIK Bagian Pertama Perizinan Pasal 2 (1) Menteri Memberikan izin kepada Akuntan untuk dapat menjadi Akuntan Publik. (2) Direktur Jenderal atas nama menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik;berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;anggota IAI- Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan;Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAI;memiliki pengalaman kerja di bidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang – kurangnya 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang audit umum;melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan. (2) Persyaratan lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, di kecualikan bagi Akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat pengajuan permohonan lzin Akuntan Publik dan berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;mempunyai masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun dengan reputasi baik;memperoleh surat rekomendasi bebas USAP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP;permohonan izin diterima selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003. Pasal 4 (1) Izin menjadi Akuntan Publik diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar. (2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis. (4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2). Pasal 5 (1) Akuntan Publik wajib mempunyai KAP untuk dapat memberikan jasanya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. (3) Akuntan Publik yang mengundurkan diri dari KAP wajib mempunyai KAP paling lambat 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan lzin terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan. Bagian Kedua Bidang Jasa Pasal 6 (1) Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP meliputi Atestasi, termasuk audit umum dan review atas laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan Audit Kinerja serta Audit Khusus. (2) Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa dalam bidang non Atestasi, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jasa dalam bidang non Atestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mencakup kegiatan seperti jasa konsultansi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. (4) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. BAB III KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) Bagian Pertama Bentuk Usaha Pasal 7 (1) KAP dapat berbentuk usaha : Perseorangan; atauPersekutuan; (2) Persekutuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau. persekutuan firma. (3) KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin. (4) KAP yang berbentuk usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan apabila sekurang-kurangnya 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan (5) Pemimpin Rekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Akuntan Publik. Bagian Kedua Perizinan Pasal 8 (1) Menteri memberikan izin usaha KAP. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 9 (1) Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk usaha perseorangan, Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai Pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : copy surat izin Akuntan Publik;daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III;copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;tanda bukti domisili pemimpin KAP;tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;formulir KAP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang telah dilengkapi. (2) untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d ,f dan g;perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang sekurang-kurangnya memuat :1) pihak-pihak yang melakukan persekutuan;2) alamat para sekutu;3) bentuk persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);4) nama dan domisili KAP;5) hak dan kewajiban para pihak/sekutu;6) sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan degan jasa yang diberikan;7) penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;copy surat izin Akuntan Publik bagi pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik;surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan;tanda bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP. Pasal 10 (1) Izin usaha KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar (2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.06/2002 TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Pasal 2 Permohonan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menetapkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/KMK.06/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan diubah sebagai berikut: piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.” 1) nama dan tempat kedudukan; 2) kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan; 3) permodalan; 4) kepemilikan; 5) wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas; 1) fotocopy tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor; 2) daftar riwayat hidup; 3) surat pernyataan: a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan; b) tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan; c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan d) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 4) bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus; 5) fotocopy Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotocopy surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing: a) untuk direksi atau pengurus,dan b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia; 1) perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); 2) badan hukum, wajib dilampiri dengan: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir; dan c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus; 1) rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; 2) proyeksi arus kas, neraca, dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional; 1) daftar aktiva tetap dan inventaris; 2) bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor; 3) contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan 4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. (2) Modal sendiri pemegang saham yang terbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba. (3) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dan cadangan, dan sisa hasil usaha.” (1) Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan: tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan;tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dantidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIA, Lampiran IIB, dan atau Lampiran IIC Keputusan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan atau huruf c;perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan pada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.” (1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui Satuan Tugas Prakarsa Jakarta dan atau badan Penyehatan Perbankan Nasional dikecualikan dari ketentuan Pasal 23 ayat (6). (2) untuk dapat melakukan restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib: membuat rencana kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi syarat:1)kemampuan untuk mendatangkan keuntungan pada masa akan datang;2)kemampuan untuk membayar utang, sesuai syarat yang harus dipenuhi dalam pola restrukturisasi yang telah disepakati;3)manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan Pembiayaan menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; dan4)solvency.memperoleh pernyataan tertulis dari Satuan Tugas Prakarsa Jakarta dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. (4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar modal. (5) Restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restukturisasi dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.” (2) Penyertaan modal pada setiap perusahaan disektor keuangan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan yang menerima penyertaan. (1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran VII. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri: risalah rapat umum pemegang saham;perubahan anggaran dasar yang telah di sahkan oleh instansi berwenang; danNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.” (1) Pencabutan Izin Usaha oleh Menteri dilakukan pula terhadap Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan peraturan pelaksanaannya. (2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia.” (1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri: putusan pengadilan dan atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 455/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 455/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut : (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : mempunyai status sebagai Bank Umum;memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;didukung dengan peralatan yang memadai;bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku; danbersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima. (2) Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan. (3) Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut : memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabangnya;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (4) Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut : memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabangnya;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem EDI Kepabeanan; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” (1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-Line dengan EDI Kepabeanan. (2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor namun tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2002, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor masih menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor setelah tanggal 31 Desember 2002, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan. (4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/KMK.03/2002 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal: Pasal 2 Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut : Pasal 3 (1) Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, dan angka 7 serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, dan angka 7 serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain dimaksud dalam ayat (1) dan (2). Pasal 5 (1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6 dan angka 7 serta huruf c. (2) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5. (3) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (4) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (5) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (6) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak. (4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 7 Permohonan Wajib Pajak yang diajukan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangan, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO