KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 370/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 370/KMK.03/2003 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENEYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau POLRI atau TNI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertahanan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a kepada Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Pihak lain yang ditunjuk oleh departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINDAD dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai . (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b kepada PT (PERSERO) PINDAD dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) PT (PERSERO) PINDAD yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum , Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Atas impor barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Ikan Nasional atau Perusahaan Peneyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan Nasional , yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 (1) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 huruf f yang dilakukan dan digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan Barang Kena Pajak Tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada dan digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan barang Kena Pajak tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional , dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional dan pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf f adalah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPnBM dikenakan atas: Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari Kendaraan sasis atau Kendaraan pengangkutan barang. (2) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003. Pasal 3 PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: Pasal 4 PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan: Pasal 5 (1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (4) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. (5) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. (6) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. (7) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Harga Jual. (2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnM yang terutang adalah Nilai Impor. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Pasar Wajar. (4) Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM beserta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membubuhkan cap “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003” serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor. (3) Atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak. Pasal 9 (1) Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003” serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. Pasal 10 (1) Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor atau perolehannya, maka PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak K’urang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 11 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku juga bagi kendaraan bermotor yang atas impor dari atau perolehannya telah dibebaskan dari pengenaan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002. Pasal 12 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam menuhi kewajiban perpajakan dan menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Termasuk hari libur sebagaimana maksud dalam ayat (1) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.04/2000 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.04/2000 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal I Ketentuan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam hal memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut : tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;tidak mempunyai tunggakan pajak yang semua jenis pajak ;1)kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;2)tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dandalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. (2) Dalam hal laporan keuangan diaudit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, maka laporan audit harus : disusun dalam bentuk panjang (long form report);menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersil dan fiskal. (3) Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus a,b,c,d dan e serta syarat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan secara tertulis paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir. (5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila : terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; ataudalam suatu Masa Pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU  PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal 1 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4A Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia – Malaysia – Thailand Growth Triangle (IMT-GT) The Ninth Ministerial Meeting dan Agreed Minutes The Tenth Senior Officials Meeting, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 2(1)Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi.(2)Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.(3)Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri).”  2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 4(1)Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua.(2)Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.(3)Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri).” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO