Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 317/KMK.01/2003
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 10/07/2003
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Berkaitan Dengan Fasilitas

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 317/KMK.01/2003

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993

TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 penagihan piutang Bea Masuk/ Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  2. bahwa sehubungan dengan telah dialihkannya kewenangan penanganan fasilitas ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, penagihan Bea Masuk, Pajak Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berkaitan dengan fasilitas ekspor dilakukan oleh masing-masing unit teknis terkait;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/ 1993 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh Bapeksta Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN.

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh Bapeksta Keuangan.

Pasal 2

Keputusan Menteri keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

B O E D I O N O

Peraturan Terkait

Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Bapeksta Keuangan

Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya

Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Riwayat Peraturan

Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Bapeksta Keuangan