KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan Produk Rekaman Gambar terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas PPN. (3) Produk Rekaman Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b dan huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks Stiker Lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Seluruh Produk Rekaman Gambar yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN. (2) Produk Rekaman Gambar yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman gambar kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan tetap wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN. (3) Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman gambar dalam rangka penggunaan rekaman gambar dengan tujuan untuk disewakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terutang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman gambar yang menerima penggantian tersebut. Pasal 4 Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan label, biaya perekaman, pembelian atau pembuatan master rekaman gambar dan jasa periklanan dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus Stiker Lunas PPN. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyitaan kekayaan Penanggung Pajak berupa piutang dalam rangka penagihan dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak akan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. (2) Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan. Pasal 3 (1) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak berupa Piutang dilaksanakan sebagai berikut : Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang. (2) Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara : Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atauDisetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan untuk memperjelas definisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Netto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.” 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 5Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN , ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut: Pada Pasal 9 tertulis: “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut: “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.” Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2002 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang emas perhiasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual emas perhiasan. Pasal 4 Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pasal 6 (1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. (2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan. (3) Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah serta atas Penyerahan Emas Perhiasan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU.; Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diubah sebagai berikut : (1) TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) PT. PINDAD yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3a) Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (4) TNI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 1 angka 1 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dan POLRI atau diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD untuk keperluan TNI dan POLRI, yang dikeluarkan oleh TNI atau POLRI;Pasal 1 angka 1 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan Rekomendasi dari Menteri Kesehatan;Pasal 3 ayat (3a) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, atau sebagai buku pelajaran agama dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;Pasal 1 angka 1 huruf d diajukan kepada Direktrur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional;Pasal 1 angka 1 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan angkutan udara niaga nasional;Pasal 1 angka 1 huruf f diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor;Pasal 1 angka 1 huruf g diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia. (6) Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f yang diimpor oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus terkait langsung dengan bidang usaha atau kegiatan orang atau badan yang mengimpor. (7) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.”  (1) TNI atau POLRI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) PT. PINDAD yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3a) Orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor