KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTER KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAl SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Beberapa Lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi internasional dari Pejabat Perwakilan Organisasi lnternasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2003 diubah sbb : Pasal Il Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 281/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 281/KMK.03/2003 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIRJEN PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I. TAHUN ANGGARAN 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIRJEN PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I. TAHUN ANGGARAN 2003. PERTAMA : Memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menerbitkan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. KEDUA : Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. KETIGA : Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk kegiatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2000. KEEMPAT : Dirjen Pajak Wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lama pada tanggal 31 Januari 2004. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1.    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2.    Sekretaris Jenderal; 3.    Inspektur Jenderal; 4.    Direktur Jenderal Pajak; 5.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONALDAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SERAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 10 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sbb: “II. Organisasi-organisasi Internasional lainnya: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN Republik Indonesia, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONALDAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SERAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 10 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sbb: “II. Organisasi-organisasi Internasional lainnya: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN Republik Indonesia, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu Yang Bersifat Strategis; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dimaksud dengan :Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;barang hasil pertanian yang di petik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesnya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;bibit dan atau benih dari barang pertanian , perkebunan, kehutanan, peternakan , penangkaran atau perikanan;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta; danlistrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :pertanian;perkebunan;kehutanan;peternakan;perburuan atau penangkapan maupun penangkaran;perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu adalah :direndam, dikupas, di cucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha dibidang pertanian atau perkebunan.ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau golondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.dengan cara apapun sebelum dipotong atau disembelih, untuk hasil usaha di bidang peternakan atau penangkaran.dengan cara apapun sebelum dikuliti, untuk hasil usaha di bidang perburuan atau penangkapan.didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang perikanan.Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 2(1)Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.(2)Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.  3. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 4(1)Atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a,b , dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.(2)Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,g dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”  4. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 5(1)Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau meminta penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2)Orang atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,g dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(3)Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan.(4)Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai , Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.(5)Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.(6)Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap “DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003′ oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”  5. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah sehingga ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 6(1)Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.(2)Terhadap :petani yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c atau huruf d; atauperusahaan air minum yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; atauperusahaan listrik yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h.tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.(3)Pengusaha Kena