KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/KMK.03/2003
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 02/06/2003
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Status Peraturan
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Terkait
Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan
Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak