Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1086/KMK.00/1988
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1988
Tanggal Peraturan : 01/11/1988
Penetapan Barang Modal Tertentu Yang Diimpor Oleh Badan Usaha Jasa Pemboran Dan Jasa Penunjang Tertentu Di Bidang Migas Yang Didirikan Dalam Rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Sebagai Barang Kena Pajak Yang Mempuny

Status Peraturan :

Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

 

Peraturan Terkait :

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah

 

Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak D

Pajak Penghasilan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan