KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1987

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1987 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA. Pasal 1 Impor peralatan dan bahan baku untuk Transfusi Darah oleh Markas Besar Palang Merah Indonesia yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986. Pasal 2 Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Markas Besar Palang Merah Indonesia. Pasal 3 Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 1 April 1987 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 870/KMK.01/1987

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 870/KMK.01/1987 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH. Pasal 1 (1) Atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. (2) Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Orang atau Badan yang melakukan impor Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1). (3) Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti pemungutan Atas Impor (KPU-22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung oleh Pemerintah” dan tanggal serta nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU-22. (4) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor KPTU-22), dilampiri dengan dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang. (5) Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SIM) Nihil. (2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 1987 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 489/KMK.01/1987

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 489/KMK.01/1987 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 JO KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 1986, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.01/1986. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR : 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986. Pasal I Menyempurnakan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Pemegang merk/Importir yang melakukan impor kendaraan bermotor sedan Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) yang khusus untuk kepentingan usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987, diberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung Pemerintah. Menyempurnakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Lase 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett kepada koperasi Taksi atau Perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) : Lembar ke-1 : diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi TaksiLembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT masaLembar ke-3 : Untuk arsip pemegang merk/Importir”. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1987 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KMK.01/1987

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KMK.01/1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/ PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU- PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dipandang perlu menetapkan pengaturan secara khusus tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/ PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor. (2) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terhutang pajak. Pasal 3 (1) Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat keluar daerah pabean merupakan ekspor. (2) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). (3) Pajak yang telah dibayar atas pembelian dan impor Barang Kena Pajak dan Penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 4 (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor (2) Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhutang pajak sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (3) Pengusaha didalam Kawasan Berikat yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penangguhan pembayaran pajak atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Tata cara penangguhan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat kedalam daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor. (2) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Disamping dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga atas pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib mengenakan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (5) Pajak yang dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha di Kawasan Berikat. Pasal 6 (1) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terhutang pajak. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak. (3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan. Pasal 7 Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 8 (1) Atas impor atau penyerahan, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1987 dan yang merupakan : Pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak terhutang pajak;Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat kedalam daerah pabean Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak terhutang pajak. (2) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memilih dikenakan pajak. (3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan. (4) Kekurangan/kelebihan pajak sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) dapat dibetulkan dengan cara memasukkan/mengoreksi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (5) Kekurangan pajak sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ayat (4) harus dibayar tanpa dikenakan sanksi perpajakan. Pasal 9 Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1987 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 465/KMK.01/1987

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 465/KMK.01/1987 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA. Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar untuk 1 (satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku dapat ditagih dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 2 (1) Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak dihitung mulai setiap akhir Masa Pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengenaan bunga tidak lebih dari 24 bulan. (2) Pengenaan bunga sebagai sanksi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penjumlahan dari perhitungan sanksi masing-masing Masa Pajak. (3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak. Pasal 3 Bentuk isi, jenis, ukuran dan warna Surat Ketetapan Pajak dan Formulir lain yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Juli 1987 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 596/KMK.05/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 596/KMK.05/1986 TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA, PT PINDAD, PT PAL DAN PERUM DAHANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa bagi industri strategis tertentu yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan kemudahan pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya ditanggung Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA, PT PINDAD, PT PAL DAN PERUM DAHANA. Pasal 1 Atas impor barang-barang yang berkaitan dengan usaha utama dari P.T. Industri Pesawat Terbang Nusantara, P.T. PINDAD, P.T. PAL dan Perum dan DAHANA diberi kemudahan: Pasal 2 Untuk kepentingan penghitungan besarnya pajak yang harus ditanggung Pemerintah, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib setiap awal triwulan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif. Pasal 4 Pemungutan pendahuluan PPh Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dilaksanakan, akan tetapi tetap diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1986 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO